MANADO- Masih banyak kepala sekolah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang tidak memasukan laporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulut. DPRD Sulut segera merekomendasikan untuk mempidanakan oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.
Berdasarkan data dari Disdikda Provinsi Sulut, dimana ada sebanyak 9 Sekolah negeri dan sebanyak 119 Sekolah swasta belum memasukan laporan pertanggungjawaban dana BOS.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, James Tuuk menduga ada terjadi penyalahgunaan dana BOS di lapangan. Laporan yang lambat, ada 9 sekolah negeri dan 119 sekolah swasta belum memasukan laporan dana BOS.
“Akibat kelalaian dari sekolah-sekolah ini, saya berpendapat sampai tegak waktu 30 September mereka tidak melaporkan, saya merekomendasikan kepala sekolah diganti,” tegas dia, saat RDP, Senin (28/9/2021).
“Komisi IV juga akan mendesak lembaga ini membuat suatu keputusan politik. Kita pidanakan, saya percaya 2-3 orang dipidanakan yang lain pasti lurus,” tambah Politikus PDIP Sulut itu.
Sementara itu, Kepala Disdikda Provinsi Sulut Grace Punuh mengatakan, perubahan mindset dari kepala sekolah tidak semudah itu untuk mengejar WTP.
“Karena salah satu WTP dari rekomendasi BPK adalah penyaluran dana BOS, selalu menjadi catatan yang saat ini sudah semakin ketat,” tegas Punuh.
Lanjut dia, sekarang sudah diperiksa satu persatu, misalnya terima Rp100 juta dan membeli lima item, akan ditanyakan mana lima item tersebut.
“Sekarang BPK diperiksa juga kinerja. Semakin baik pengelolaan keuangan diharapkan kinerja juga semakin baik,” tutup dia. (edo)
