Pengedar Trihex Diringkus Satuan Narkoba Polresta Manado, Dipimpin AKP Sugeng Wahyudi Santoso

oleh -632 Dilihat
oleh
Barang bukti Trihex. (ist)

MANADO- Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang terduga Pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl  inisial SA, (26), Warga Titiwungen Selatan, Manado, Kamis (4/11/2021).

Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan barang bukti 205 tablet pil Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp95.000 dan 1 unit HP Xiaomi.

Penangkapan berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Kelurahan  Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl adalah seorang pria inisial SA.

Kemudian pada Kamis, (4/11/2021) sekira Pukul 17.50 Wita tim opsnal menangkap pria SA dan menyita obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 205 tablet dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 95.000 serta 1 unit HP xiaomi warna silver.

Setelah diinterogasi SA mengakui bahwa benar sering menjual obat keras jenis trihexyphenidyl secara ecer dengan harga Rp. 10.000 per tablet. Selanjutnya SA beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut.

“Terhadap para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang kesehatan,” pangkas Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso. (Firdaus Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.