MANADO, Manadonet.com- Wali Kota Andrei Angouw menerima audiensi Lembaga Tripartit Manado di ruang kerjanya, Selasa (23/11/2021).
Diketahui, tripartit (tiga pihak) ini adalah lembaga yang dibentuk di dinas ketenagakerjaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berasal dari unsur serikat buruh dan pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Dalam audiensi ini ikut dibicarakan beberapa persoalan buruh dan pekerja di Kota Manado. Wali kota merespon kerja-kerja serikat dan pekerja termasuk dari unsur pengusaha dalam rangka mensejahterakan buruh dan pekerja.
Bagi wali kota, kemitraan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah harus berjalan dengan baik dan diupayakan dapat tercipta simbiosis mutualisme atau saling menghidupi.
Hal lain yang ikut dibahas dalam pertemuan ini yakni pekerja yang diberhentikan tanpa diberikan honor, seperti contohnya di PD Pasar. Soal ini, wali kota menyampaikan bahwa hal ini bisa dikoordinasikan ke PD Pasar bagaimana menyikapi atau menyelesaikan masalah ini. “Saya tidak mencampuri atau bahkan mengintervensi masalah ini, jadi silahkan dibicarakan dengan Direksi PD Pasar,” ujar Wali Kota Andrei Angouw.
Hadir dalam audiensi ini, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Manado Inge Walewangko, dari unsur Pengusaha Robert Najoan (Aprindo), Frankie Najoan (Apindo), Felix Paul Manusu (Kadin). Dari KSBSI Manado Frangky Mantiri, Romel Sondakh dan Sinyo Josep Jacob serta Kepala Disnaker Manado Donald Supit. (rds)