Polresta Manado Berhasil Ungkap Kasus Penikaman di Kawasan Megamas Manado, 2 Tersangka Dalam Pengejaran

oleh -210 Dilihat
oleh
Polresta Manado Berhasil Ungkap Kasus Penikaman di Kawasan Megamas Manado, 2 Tersangka Dalam Pengejaran. (Ist)

MANADO, Manadonet.com- Polresta Manado berhasil mengungkap kasus penikaman di Kawasan Megamas Manado yang terjadi, Lebih tepatnya di halaman parkiran Story Cafe, Kawasan Megamas Manado.

Diketahui, dialami oleh dua wiraswasta bernama Glendy Calvien Wuisan (35), Warga Kelurahan Teling Atas, Lingkungan Vlll, Kecamatan Wanea dan lelaki bernama Jimmy Royke Katuuk (41), Warga Warukapas, Jaga 10, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

Peristiwa tersebut itu terjadi pada hari Selasa (23/11/2021) Sekira Pukul 03.00 Wita di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang. Lebih tepatnya di halaman parkiran Story Cafe, Kawasan Megamas Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, polisi telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penikaman sebanyak 3 orang.

“Pria FM, (16), seorang siswa dan Pria DS, (21), diamankan Tim Maleo Polda Sulut, sedangkan SR, (22), diamankan Tim Macan dan Paniki Polresta Manado,” jelas dia.

Menurut dia, kronologisnya jadi pada hari Selasa 23 November 2021, sekitar Pukul 03.00 Wita, bertempat di parkiran Story Cafe Kawasan Megamas, Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada saat kelompok Korban dan 12 orang yang diduga kelompok para Pelaku, berada di dalam Cafe Story.

“Kemudian salah satu teman dari 12 orang yang diduga kelompok Pelaku yakni pria JAY terjadi selisih paham dengan salah satu korban. Melihat kejadian tersebut teman-teman dari para Pelaku langsung ikut melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Akibat dari kejadian tersebut Korban Glendy Wuisan dan temannya Jimmy Royke Katuuk mengalami Luka Serius dan langsung di bawah ke Rumah sakit Bhayangkara,” jelas dia.

“Ada 2 orang lagi terduga tersangka yang sedang dalam pengejaran. Semua pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup dia. (Firdaus Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.