MANADO, Manadonet.com- Tim Paniki Polresta Manado ringkus Pria inisial VT alias Vanlif (44), Warga Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Fitri Tompinit (32), Warga Jalal Peningkatan IV No. Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Selasa (29/11/2021) sekira Pukul 19.00 Wita di Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian. Dimana pada hari Minggu (29/11/2021) sekira Pukul 12.30 Wita di Jalan Kenari Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, korban bertemu dengan pelaku.
Entah ada permasalahan apa, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara meninju bagian mata sebelah kiri dan kanan, dahi dan pelipis kanan, paha, perut, dan bagian punggung korban.
Tidak hanya itu saja, pelaku juga menganiaya dan memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan tendangan kaki. Usai menganiaya korban pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban yang mengalami rasa sakit di bagian tubuhnya, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado. Tim langsung merespon dan melakukan mengumpulkan bahan keterangan dari korban.
Mendapat informasi bahwa terlapor atau pelaku adalah kakak kandung korban. Tim kemudian langsung bergerak menuju ke tempat tinggal pelaku. Tanpa menunggu waktu lama. Pelaku langsung mengamankan pelaku ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku tersebut sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” tutup dia. (Firdaus Syam)