Menang di PN Kotamobagu, Prof Ing Mokoginta : Direskrimum Masih Kurangkah Bukti Pemalsuan Dokumen Kasus Tanah Gogagoman?

oleh -306 Dilihat
oleh
Menang di PN Kotamobagu, Prof Ing Mokoginta : Direskrimum Masih Kurangkah Bukti Pemalsuan Dokumen Kasus Tanah Gogagoman?. (ist)

MANADO, Manadonet.com- Gugatan sertifikat tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu ditolak.

Dari pihak tergugat yakni Prof Ing Mokoginta menang sepenuhnya. Pun, sertifikat yang dipegang adalah yang sah di mata hukum. Toh, ditolaknya semua gugatan penggugat di PN Kotamobagu membuktikan adanya suatu kebenaran yang hakiki di pihak tergugat.

“Kamii bersyukur kepada Tuhan Yesus karena Tuhan sendiri yang campur tangan dan bertindak,bukan kekuatan kami, sehingga kebenaran dapat dimunculkan,” ujar Prof Ing Mokoginta, kepada media ini, Rabu (1/12/2021).

Prof Ing Mokoginta berharap kepada Kapolda Sulut, Direskrimum Polda Sulut dan para penyidik untuk memproses kasus yang sudah dilaporkan dengan seadil-adilnya.

“Kepada Kapolda Sulut, Direskrimum Polda Sulut,  dan oknum-oknum penyidik  Polda Sulut, masih kurangkah  bukti-bukti pemalsuan dokumen dari terlapor yang sudah kami laporkan pada laporan kami yang ketiga dan keempat?,” ujar Prof Ing Mokoginta.

Dia menjelaskan, supaya jelas duduk perkaranya baiklah kami ulangi sekali lagi kronologi perkara kami. Pertama kami punya sebidang tanah dengan SHM no 98/ 1978, asal tanah , tanah adat, tanah produktif, ada penjaga kebun. Dirampas sekelompok orang, penjaga diusir, buat SHM baru, asal tanah, tanah negara, lalu dijual.

“Perampas tanah tau pemiliknya siapa. Tahun 2003, Sientje M membeli sebidang tanah yang berbatasan dengan tanah kami dari Welly M, dan pada AJB tertera bahwa bidang tanah itu berbatasan dengan tanah SHM 98/ 1978. Tahun 2005, Herry M menerima fotokopi SHM 98/1978 dari kami. Jadi terlapor tau pemilik tanah itu dan sudah bersertifikat,” beber Prof Ing Mokoginta.

Terkait laporan di Polda Sulut, Menurut Prof Ing Mokoginta, kami lapor ke Polda Sulut Tahun 2017. Dalam proses penyelesaian pidana, Propam Polda Sulut harus turun tangan karena penyidik tidak profesional.

“Ditemukanlah bahwa SHM 2567 dan turunannya 2661 sd 2669  Tahun 2009 dari terlapor, tidak terdaftar dan tidak ada buku tanahnya di BPN Kotamobagu,” terang dia.

Lanjut dia, Propam Polda Sulut merekomendasikan agar perkara dilanjutkan menyangkut penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Saat itu, Wakapolda Sulut Brigjen Jhony Asadoma memerintahkan agar perkara dilanjutkan. Tetapi diabaikan tim penyidik. Pengganti  Brigjen Jhony Asadoma ,yaitu Brigjen Karyoto, juga memerintahkan penyidik supaya perkara dilanjutkan, juga diabaikan tim penyidik.

Bahkan Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan Direskrimum secara langsung di depan kami supaya laporan kami yang kedua dibuka kembali dan digabung dengan laporan yang ketiga juga diabaikan penyidik.

“Sayangnya beliau dipindahkan ke Sumut. Bukankah oknum-oknum Polda Sulut luar biasa? Suatu lembaga peradilan negara, ada oknum-oknum bawahan tidak patuh pada pimpinan?,” beber dia.

Dia kembali menjelaskan, SPDP dari laporan kami yang ketiga telah dikembalikan jaksa, karena selama lima bulan lebih tidak ada dokumen penetapan tersangka yang diserahkan ke kejaksaan.

“Mengapa tidak ada satupun terlapor yang diperiksa? Jawabannya adalah ,penyidik menunggu putusan PN Kotamobagu, supaya bila terlapor menang, mereka punya alasan untuk menunda penyelesaian pidana. Rekayasa mereka gagal,” tegas dia.

Lanjut Prof Ing Mokoginta, jadi dugaan pengguna bukti palsu jelas sudah berkali-kali bukan saja terjadi di PN Kotamobagu saat ini, tapi sudah sejak awal penerbitan SHM 2567 dan turunannya 2661 sd 2669, dan pada waktu menggunakannya di PTUN, sampai PK.

Oleh sebab itu ,kami minta kepada Kapolri dan Kapolda Sulut buktikanlah sekarang janji Bpk untuk menindak anak buah Bpk yang nakal. Brigjen Jhony Asadoma( sekarang Irjen), Brigjen Karyoto (sekarang Irjen,adik Bpk. Kapolda  Sulut yang sekarang) dan mantan Kapolda Panca Putra Simanjuntak bukanlah orang-orang yang bodoh, tetapi adalah orang-orang yang masih punya hati nurani, bertindak benar sesuai hukum yg berlaku.

Kepada Kapolda Sulut yang baru, Irjen. Pol Mulyatno kami minta agar perkara perampasan tanah kami dapat segera dituntaskan, LP 3 kami dapat segera digelar perkara untuk penetapan tsk karena pemeriksan di tahap penyidikan sudah selesai. Pak Kapolda juga dapat meminta penjelasan yang benar tentang duduk perkaranya kepada Irjen Jhony Asadoma, Irjen  Karyoto dan Irjen Panca Putra Simanjuntak. (rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.