MANADO, Manadonet.com- Gugatan sertifikat tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu terus berlanjut.
Penggugat yang gugatannya ditolak kini naik banding. Pun, mewakili tergugat Prof Ing Mokoginta menyebutkan dokumen yang digunakan diduga dipalsukan.
Diketahui, akta pernyataan permohonan banding nomor 44/Pdt.G/2021/PN Ktg dengan pembanding Corry Mokoginta, dkk dan terbanding Dr. Sientje Mokoginta dkk. Tertanggal, Senin (6/12/2021).
Mewakili terbanding, Prof Ing Mokoginta mengatakan, luar biasa hukum di NKRI ini sudah kacau, pantesan rantai mafia tanah sulit diputuskan karena gurita mafia tanah sudah kemana-mana.
“Kami menghormati hak kalian, tetapi sebagai pengacara janganlah terus berbohong,” ujar dia
Lanjut dia, pengacara yang namanya sesuai dalam akta banding adalah pengacara yang sudah diperiksa sebagai saksi pada Laporan pidana di Polda Sulut LP 4 dugaan pembanding dkk menggunakan bukti palsu dan menyuruh memberi keterangan palsu di PN Kotamobagu.
Karena dia yang menandatangani daftar bukti yang dimasukkan ke PN Kotamobagu. Dasarnya itu, makanya dia dipanggil sebagai saksi, nah dalam pemeriksaan itu sudah pasti banyak hal yang terungkap tentang kebenaran kasusnya.
“Apalagi pengacara tentunya tahu bahwa dalam melegalisir fotokopi SHM harus menyertakan atau membawah yang asli sebagai bukti dan syarat untuk melegalisir,” terang dia.
Lanjut dia, nah bagaimana mungkin semua ini bisa terjadi sedangkan bukti-bukti itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN sampai PK dan sudah dicabut berdasarkan SK BPN.
“Jadi tentunya ada pembohongan di kantor pos pada waktu melegalisir fotokopi tersebut dan pada waktu menyerahkan dokumen ke PN Kotamobagu, apa motivasinya waktu melakukannya?,” tegas dia.
Dia menambahkan, jadilah pengacara yang jujur, karena sebagai manusia kita bertanggung jawab bukan saja kepada manusia, tapi juga kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan mata Tuhan tidak pernah tertutup dengan semua ini.
“Kepada Kapolda Sulut kembali kami memohon sebagai masyarakat yang punya hak yang sama dimata hukum, janganlah membiarkan anak buah bapak terus bermain dengan tidak memproses laporan kami yang ke 3 dan 4, apalagi karena kepentingan, proses pidana tidak dapat dihambat oleh perdata,” pungkas dia. (edo)
