MANADO, Manadonet- Oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Manado inisial PK alias Pingkan diadukan ke Polresta Manado karena diduga melakukan pengusiran, menghalangi tugas kerja jurnalistik, Jumat (17/12/2021).
Diadukan oleh Jurnalis Metro TV Amanda Komaling, (43), Warga Kelurahan Mahakeret Barat, Lingkungan IV, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sabtu (18/12/2021).
Berdasarkan aduan pengadu yang juga merupakan Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Sulawesi, saat itu sedang ingin siaran langsung di Metro TV, dan saat itu cuaca gerimis oleh sebab itu siaran langsung yang awalnya di parkiran di pindahkan ke koridor Ruko Mantos.
Pada saat itu pengadu tidak tahu kalau di lokasi itu adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sedangkan posisi tripod kamera ada di koridor ruko yang setahu pengadu adalah area publik.
Disaat yang sama pengadu sudah terhubung dengan studio Metro TV Jakarta. Disaat itu security BSI atas perintah Pingkan meminta pengadu untuk berpindah tempat.
Kemudian teradu mengatakan bahwa, di lokasi pengadu berdiri tepat di depan kamera cctv sehingga itu akan dipertanyakan oleh pimpinan.
Pengadu disuruh pindah tempat dan langsung meminta izin ke studio untuk pindah tempat, karena sudah terhubung untuk siaran langsung. Dan dari Studio Metro TV Jakarta mengizinkan asalkan tidak jauh-jauh.
Pengadu kemudian menggeser tripod empat langkah yang ditunjuk oleh security. Ternyata latar belakang yang diinginkan pengadu tidak dapat karena terhalang dengan parkiran motor.
Kemudian pengadu menggeser tripod ke tempat yang lebih tepat dengan pertimbangan tidak terhalang latar belakang dan menghindari logo atau brand penginapan tersebut.
Tetapi teradu tidak puas karena mengatakan bagian depan mobil masih masuk dalam daerah kamera.
Menurut teradu bagian depan mobil adalah warna ciri khas kantor BSI sehingga nasabah BSI akan mengetahui apabila kantor mereka berada di depan penginapan ISOMAN.
Pengadu tetap berisi keras dan meyakinkan teradu bersama security bahwa itu tidak akan menjadi persoalan karena objek pengadu bukan mereka.
Mereka berdalih lokasi yang pengadu tempatkan kamera untuk siaran langsung adalah wilayah mereka dan kata mereka pengadu tidak meminta izin terlebih dahulu.
Akhirnya, pengadu mengalah atas perintah produser di Studio Jakarta yang mendengar perdebatan antara pengadu dan pihak BSI.
Karena sebelumnya juga ada upaya dari security untuk memindahkan paksa tripod, padahal pengadu sudah dalam hitungan detik untuk siaran langsung.
Saat pengadu melakukan siaran langsung kondisi pengadu tidak stabil, isi laporan menjadi kurang jelas tampilan kamera di Monitor TV juga tidak baik.
Pengadu merasa terintimidasi dan terganggu pada saat pengadu sedang bertugas menjalankan tugas jurnalistik.
Setelah siaran langsung dalam keadaan yang tidak stabil pengadu ingin bertemu teradu untuk mempertanyakan sekaligus menjelaskan seperti apa area publik dan terkait dengan cara kerja jurnalistik dan mempertanyakan tindakan yang pengadu nilai mengganggu pekerjaan karena meminta security untuk pindah tempat.
Pengadu menganggap itu adalah pengusiran dan menghalangi , menggagalkan pekerjaan pengadu.
Teradu juga memerintahkan kepada karyawan yang lain untuk mengambil telepon genggam dan merekam perdebatan kami dimana di dalam ruangan ada juga kedua rekan pengadu.
Salah seorang oknum karyawan BSI merekam pengadu dan rekannya dan mendesak untuk menyebutkan nama pengadu dan rekan-rekannya.
Disaat itu rekan pengadu MA alias Marwan, seorang Jurnalis di salah satu TV nasional mengambil kamera dan ikut merekam suasana pada saat itu.
Namun ada laki-laki bernama Fahri berkata, “rekam jo, da banyak kwa torang,” saat itu pengaduh marah dan merasa niat mereka sudah tidak baik.
Pengadu dan dua rekannya keluar dari ruangan kantor BSI, di saat di luar kantor pimpinan mereka Kepala Cabang BSI Manado RA alias Rifai tiba.
Pengadu menjelaskan duduk persoalan yang dialami saat bertugas dan peristiwa di dalam kantor BSI.
Menurut Pengadu, pak Rifai mengatakan, bahwa ini adalah miskomunikasi karena pengadu tidak meminta izin terlebih dahulu. Terjadi pembicaraan antara pengadu dan Rifai dan di dengar Pingkan cs.
Terjadi kembali adu mulut karena salah satu rekan pengadu AS alias Aldrin marah karena Fahri berbicara sambil menunjuk-nunjuk pengadu.
Akhirnya, berhasil ditenangkan. Pengadu bermaksud untuk mempertemukan Aldrin dan Fahri untuk berfoto dan berbicara baik-baik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aduan tersebut.
“Laporan aduan sudah kami terima, akan kami tindaklanjuti,” pungkas dia. (Firdaus .S)