MANADO, Manadonet.com- Oknum kontraktor di Manado diduga lakukan pemalsuan tanda tangan. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp5 Miliar.
Peristiwa tersebut dilaporkan Wendy Paputungan, Warga Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu melalui Pengacaranya Prayogha Rizky Laminullah (27), Warga Kecamatan Wenang, Manado ke SPKT Polresta Manado, dengan terlapor oknum kontraktor NM alias Novie.
Korban di hadapan petugas menerangkan,dimana 12 Juni 2007 lalu di kantor notaris MMS, Jalan Babe Palar Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pelaku telah memalsukan tanda tangan dari lelaki Samsuddin Paputungan.
Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut pada dokumen akta jual beli nomor 61/JB/WNA/-TA/Vl/2007 atas sertifikat hak milik nomor 38 di lokasi Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tersebut sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kami,” kata dia. (Firdaus Syam)