Sulitnya Proses Kasus Tanah, Pelapor Tanah Gogagoman Surati Kapolda Sulut, Minta Keadilan Seadil-Adilnya!

oleh -495 Dilihat
oleh
Tangkap Layar di Aplikasi Sentuh Tanahku, lokasi bidang tanah SHM Nomor 89/Gogagoman tahun 1987.

MANADO, Manadonet.com- Sudah bertahun-tahun dan sudah beberapa Kapolda Sulut berganti kasus tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) belum kunjung selesai.

Sudah berbagai cara dilakukan pelapor dkk, bahkan hingga empat kali melakukan laporan ke Polda Sulut, namun sama saja.

Kali ini pelapor melalui Penasihat hukum menyurati Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dan memberi tembusan ke Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kompolnas, Komisi III DPR-RI, Ombudsman RI, Wakapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Wasidik Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut, Kabidkum Polda Sulut, Ombudsman Sulut di Manado.

Berikut isi surat tersebut yang ditandatangani Penasihat Hukum Glorio Immanuel katoppo, Steiven Berdadino Zeekeon, Stenny Sapetu. Terdapat sembilan poin :

Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 55/SK-GIK & R/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama Asa CB. Saudale sebagai pelapor sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP/541/XII/2020/SULUT/SPKT tanggal 07 Desember 2020 dengan ini mengajukan pengaduan sekaligus tanggapan atas SP2HP Nomor: B/495/XII/2021/Dit. Reskrimum tertanggal 30 Desember 2021. Adapun yang menjadi tanggapan/keberatan pelapor yakni :

1. Bahwa perkara ini pada awalnya terkait dengan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Dimana tanah tersebut sudah ada SHM Nomor 89/Gogagoman tahun 1987 an. Hoa Mokoginta dan dialihkan kepada ahli warisnya yakni Sientje Mokoginta, Ing Mokoginta, Inneke S dan Ignatius BP sebagai pemilik.

Lalu kemudian pada tahun 2009 diatas tanah yang sama terbit SHM 2567/Gogagoman tahun 2009 an. Marthen M yang sudah dipecahkan sempurna.

Dan seluruh hasil pemecahan /produk SHM-SHM dari SHM Nomor: 2567/Gogagoman tahun 2009 an. Marthen M telah dibatalkan /dicabut oleh putusan PTUN dan SK pencabutan dari BPN. (Bukti-bukti sudah kami masukan ke penyidik)

2. Bahwa pada tahun 2017 dr Sientje Mokoginta membuat Laporan pertama di Polda Sulut sebagai laporan Polisi nomor : LP/684/IX/2017/Sulut/SPKT, tanggal 05 September 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.