MANADO, Manadonet- GURU Besar IPB University, Prof Ing Mokoginta pertanyakan kasus tanah nya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang sudah di laporkan ke Polda Sulut.
Menurut Prof Ing Mokoginta ada beberapa pertanyaan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, pertama yang dimaksud tindak pidana adalah orang yang merencanakan dan melakukan kejahatan.
“Jadi tanah kami dirampas oleh Stella cs, dibuat sertifikat baru lalu dijual dalam perkara ini jelas, yang melakukan tindak kejahatan adalah Stella cs, dan bukti otentik dari tindakan kejahatannya adalah sertifikat para terlapor,” terang dia.
Lanjut dia, pertanyaan nya adalah apakah karena sertifikat terlapor sudah dibatalkan maka tindak kejahatannya hilang?
“Sama seperti pencuri mobil, setelah mobil dikembalikan, ya pencurinya tetap dipenjara. Kan?,” terang dia.
GURU Besar IPB University, Prof Ing Mokoginta menjelaskan, mengapa sekarang dicari-cari alasan supaya yang bertanggung jawab adalah pembeli tanah?
Apakah Polda Sulut punya hak untuk menganulir keputusan PTUN dan PN, dengan menyuruh pelapor melakukan pengembalian batas tanah?
Hal itu sudah dilakukan penyidik di LP1 untuk membengkokkan perkara dan penyidiknya sudah kena sangsi pelanggaran kode etik, kesalahan yang sama diulang lagi oleh penyidik di LP3?
“Mengapa cerita dongeng yang dibangun terlapor lebih dipercaya Polda Sulut, sedangkan cerita dongeng tersebut tidak valid, tidak ada bukti sehingga ditolak hakim PTUN dan PN?,” ungkap dia.
Karena hal tersebut, Menurut GURU Besar IPB University, Prof Ing Mokoginta, berakibat sertifikat terlapor telah dicabut dan sekali lagi terlapor tidak bisa membuktikan kepemilikan mereka di PN.
“Apa alasan LP4 kami belum diproses hingga saat ini ?,” ucap dia. (VIEW)