MANADO, Manadonet.com- Pria inisial H alias Ko Liu diduga melakukan pengrusakan, pun perempuan inisial MJK alias Maudy, (66), Warga Kelurahan Tegallega, Kecamatan Kota Bogor Tengah, yang berdomisili Jalan Garuda Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, melaporkannya ke Polresta Manado.
Diketahui, kejadian tersebut itu terjadi, Rabu (12/1/2022), sekira Pukul 08.50 Wita di Jalan Garuda, Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang. Namun baru dilaporkan Senin (24/1/2022).
Berdasarkan informasi yang dirangkum, menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana, Rabu 12 Januari 2022 Sekira Pukul 08.55 Wita di Jalan Garuda, Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang.
Korban mendapatkan informasi dari pria inisial M yakni orang kerja korban, pintu masuk tanah kosong milik korban yang terbuat dari beton dan seng telah dirusak pelaku tanpa identitas.
Mendapat informasi tersebut, korban menduga kalau perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku Pria inisial H alias Ko Liu, karena sebelumnya pada tahun 2021, tanah milik korban ingin dibeli oleh pelaku.
Namun sampai batas waktu yang diberikan oleh korban, pelaku tidak membayarnya, sehingga meski sampai saat ini pelaku tersebut ingin membelinya dibawah harga, namun korban tidak mau menjual tanah tersebut karena harga tanah lagi naik.
Membuat pelaku tidak senang, pelaku sering membuat masalah di tanah milik korban. Tidak hanya itu saja, pelaku juga memasang baliho di lokasi tanah tersebut bertuliskan “Tanah ini dalam sengketa”
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 juta. Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, ketika di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya laporan tersebut. (Daus)
