MANADO, Manado.net- Satuan Narkoba Polresta Manado tangkap terduga pengedar trihexiphenidyl Pria inisial SB, (27), Warga di Kecamatan Sario, Manado, Rabu (26/1/2022).
Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan berdasarkan Informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Sario dan Kecamatan Singkil kota Manado.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidyl adalah terduga pelaku.
Kemudian, Rabu (26/1/2022) Sekira Pukul 00.15 Wita tim Opsnal Satuan Narkoba berhasil menangkap terduga pelaku.
“Tim pun melakukan penggeledahan dan mendapati 180 tablet trihexiphenidyl yngg disimpan di dalam bungkus rokok surya dan 970 tablet trihexiphenidyl di temukan di dalam bagasi motor mikikny. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako resta manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut,” ujar dia.
Lanjut dia, terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 197 dan atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan.
“Tim berhasil menyita barang bukti
1.150 tablet obat keras jenis trihexiphenidyl dan satu unit motor,” Kata dia. (Daus)