MANADO, Manadonet.com- Proses kasus tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang diproses Polda Sulut belum kunjung selesai.
Adapun harapan pelapor terkait kasus tersebut. Prof Ing Mokoginta mengatakan, Laporan Polisi (LP) ke-3 sudah naik tahap sidik ke Kejaksaan dengan fakta-fakta penggelapan dan perampasan hak, fakta 385 dan atau 167 serta pemalsuan 263 KUHP.
“Tentunya penentuan naik ke tahap sidik dengan fakta-fakta tersebut sudah berdasarkan minimum dua alat bukti,” ujar Prof Ing Mokoginta.
BERITA TERKAIT: GURU Besar IPB University, Prof Ing Mokoginta Pertanyakan Kasus Tanah Gogagoman di Polda Sulut
Menurut dia, bukti-bukti yang pelapor sudah serahkan lebih dari dua alat bukti.
“Namun sangat disayangkan dari Polda Sulut beralasan selama 6 bulan tidak ada dokumen penetapan tersangka maka SPDP dikembalikan oleh jaksa,” terang dia.
Lanjut dia, setelah Polda Sulut melakukan penggeledahan di BPN Kotamobagu ditemukan SHM 2567 dan turunan yang tidak punya buku tanah.
“Hal ini sudah ditemukan Propam Polda Sulut sejak tahun 2018. Selain itu semua SHM terlapor tidak teregistrasi,” jelas dia..
BERITA TERKAIT: Sulitnya Proses Kasus Tanah, Pelapor Tanah Gogagoman Surati Kapolda Sulut, Minta Keadilan Seadil-Adilnya!
Menurut dia, ada juga keanehan hasil gelar perkara penyidik memutuskan supaya kami harus melakukan pengembalian batas tanah.
“Apakah bukti sidang lokasi PTUN dan PN, tidak cukup? Hal ini berarti Polda Sulut mengabaikan keputusan PTUN dan PN dan mencoba menjadi hakim sendiri,” tegas Prof Ing Mokoginta.
Dia menambahkan, apakah Polda Sulut masih coba bermain dengan BPN Kotamobagu untuk mengaburkan obyek sengketa seperti pada Laporan Polisi pertama kami?
Jelas permainan penyidik di Laporan Polisi Pertama tersebut berbuahkan sanksi pelanggaran kode etik bagi penyidik Laporan Polisi Pertama.
BERITA TERKAIT: Surati Kapolda Sulut, Kasus Tanah Gogagoman 5 Kapolda 4 Kali Laporan Pelapor Minta Keadilan!
“Kami akan surati Kapolda Sulut untuk menolak permintaan Penyidik karena hal ini tidak relevan dengan gugatan kami, dan bukti-bukti yang kami sertakan lebih dari cukup,” tambah dia.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan saat dikonfirmasi terkait proses Laporan Polisi ke-3 menurutnya masih dalam proses.
“Dalam proses ya,” singkat Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan. (VIEW)