Kasus Tanah Gogagoman Kotamobagu, Pelapor Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polda Sulut

oleh -1223 Dilihat
oleh
Tangkap Layar di Aplikasi Sentuh Tanahku, lokasi bidang tanah SHM Nomor 89/Gogagoman tahun 1987.

MANADO,Manadonet- Proses kasus tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang diproses Polda Sulut, yang sudah berganti 5 Kapolda tidak kunjung selesai.

Mewakili Pelapor, Prof Ing Mokoginta mengatakan, berbagai upaya pun sudah kami lakukan. Terakhir kami menyurat langsung ke Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno.

“Hasil surat tersebut, dimana Pak Kapolda Sulut meresponnya dengan memerintahkan untuk dilakukan gelar perakara di Wasidik,” ujar Prof Ing.

Lanjut dia, karena adanya respon pak Kapolda Sulut kami setia menunggu panggilan.

“Tapi sudah kurang lebih 3 Minggu kami belum menerima surat pemanggilan untuk gelar perkara,” beber dia.

Dia menjelaskan, paling aneh dimana kami diminta untuk melakukan pengembalian batas tanah oleh penyidik Polda Sulut.

“Kami sudah adukan juga hal ini ke Kapolda Sulut. Kami pastinya menolak melakukan hal tersebut,” jelas dia.

Menurut dia, kami menolak alasannya karena apa hubungannya dengan laporan kami pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen, ada Keputusan PTUN yang sudah sampai PK (inkrah).

“Pada PTUN ada sidang lokasi dan itu sudah merupakan bukti kuat, penyidik tidak dapat memutar balikkan lagi perkara ini,” kata dia.

Lanjut dia, selain itu laporan kami sudah naik ke tahap sidik, tentu dengan minimun dua alat bukti, SHM  terlapor sudah dibatalkan dan dicabut berdasarkan keputusan PTUN, ini menjadi kekuatan pembuktian sempurna untuk memperkuat laporan kami.

“Polda Sulut tidak dapat menganulir keputusan PTUN, tetapi harus tunduk pada keputusan tersebut karena keputusan PTUN bersifat mengikat (erga omnes),” jelas Prof Ing Mokoginta.

Dia menjelaskan, jadi permintaan pengembalian batas tanah sudah tidak  relevan dengan perkara ini lagi, perkara sudah naik tahap sidik dan kami dengan tegas menolak untuk melaksanakan hal tersebut.

“Menjadi pertanyaan, apakah sudah ada petunjuk Jaksa di kasus kami ?  karena sudah sejak Mei 2021 SPDP kami dikirim tiga,” ucap dia.

Lanjut dia, laporan kami yang ke empat sampai saat ini tidak ada kemajuan berarti, terkesan sengaja diperlambat penyidik dalam  penyelesaian perkara ini.

“Kami adalah korban, tanah kami dirampas, hak kepemilikkan kami dialihkan tanpa sepengetahuan kami, dibuat atau diterbitkan SHM palsu diatas tanah kami, tanah kami dijual, dimana keadilan di negara ini? Kami yakin Tuhan Yesus pasti bukajalan untuk kami mendapatkan keadilan,” kata dia.

Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, ketika dikonfirmasi terkait belum diterimanya pelapor pemanggilan gelar perkara yang menjadi respon kapolda Sulut terhadap surat dari pelapor ke Kapolda, hanya menjawab singkat. “Tanyakan ke Humas,” Singkat Siahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.