Wow, Pelanggan di Manado Polisikan Petugas PLN Ancam Pemutusan Listrik !, Korban Lapor ke Polresta Manado

oleh -214 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (Ist)

MANADO, Manadonet.com-  Sabri, Warga Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala polisikan oknum petugas PLN berinisial JM alias Jon ke Polresta Manado.

Laporan tersebut dikarenakan diancam pemutusan listrik meskipun tagihan sudah dibayar.

“Saya punya bukti ancamannya melalui percakapan WhatsApp (WA),” ujar Sabri, Kamis (10/2/2022).

Menurut dia, ancaman dilakukan lewat WA bernomor: 082343812** / 088242652**. Awalnya ia mendapat WA yang berisi ancaman akan memutuskan jaringan listrik di rumahnya karena menunggak selama dua bulan, pada 10 Februari 2022.

“Saya sudah menjelaskan bahwa tunggakan listrik sudah dibayar, tapi ancaman terus saja dilakukan,” ujar dia.

Lanjut dia, oknum petugas PLN ini juga tidak mempunyai tata krama karena tidak memperkenalkan diri dan langsung melakukan pengancaman-pengancaman itu.

Berikut kutipan ancaman melalui pesan WA yang dikirimkan oleh terlapor:

“trg langsung kesana tanpa pemberitahuan kong putus dari tiang di muka jalan”.

“Nanti mo kase manyala ulang kalo drg so lapor ke kantor dengan so babayar”.

“Nanti ada tim gabungan dari wilayah yg putus”.

“Mohon maaf so nda mo bertamu lagi,langsung putus dari tiang sesuai ketentuan yang ada”.

Sabri mengatakan, ancaman-ancaman tersebut dilakukan setelah tagihan listrik sudah dibayar berdasarkan waktu/jam percakapan WA dengan waktu yang tertera di resi pembayaran.

“Harusnya petugas tahu tagihan listrik pelanggan yang sudah terbayar karena sistemnya sudah online. Tapi kenapa sudah dilunasi tapi petugas masih melakukan pemutusan?” tandas Sabri.

“Satu lagi, saya dan orang di rumah tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan mengenai tunggakan listrik,” tambahnya.

Selain melaporkan oknum petugas PLN tersebut, Sabri juga meminta agar dibuatkan posko pengaduan pelanggan. Posko itu nantinya untuk pelanggan yang sering menerima teror-teror dari oknum-oknum petugas PLN seperti yang dialaminya.

“Bukan tidak mungkin banyak pelanggan lainnya yang bernasib sama menerima teror-teror dan ancaman. Bukan itu saja, bahkan sampai adanya pemutusan arus listrik tanpa sepengetahuan,” tandasnya.

Sementara itu, Manager PLN ULP Manado Selatan Marthen Kowal saat coba dikonfirmasi mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) petugas PLN di lapangan yang menangani pemutusan jaringan listrik, hanya menjawab dengan imbauan agar pelanggan membayar tagihan listrik tepat waktu.

“Batas pembayaran listrik setiap tanggal 20 bulan berjalan, jika lewat itu berarti sudah menunggak,” kata dia. (Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.