MANADO, Manadonet.com- Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran obat obat psikotropika jenis alprazolam (atarax) dan obat keras jenis trihexyphenidyl (arkine) tanpa izin edar.
Dengan menangkap SM, (41), Warga Kelurahan di Kecamatan Singkil Kota Manado.
Penangkapan di President Shopping Center. Jalan Walanda Maramis no.123, Pinaesaan, Wenang, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, tim menerima informasi pada Kamis, (10/2/2022) Sekira Pukul 10.00 Wita
Bahwa di wilayah Wenang, Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado adanya peredaran obat Psikotropika Alprazolam dan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar.
“Tim melakukan lidik dan pengintaian dan pada Pukul 14.30 Wita dan tim melakukan penangkapan di kelurahan Pinaesaan, Wenang, Kecamatan Wenang tepatnya di dalam President Shopping Center terhadap tersangka SM,” ujar dia.
Menurut dia, SM ditangkap sedang mengedarkan obat Psikotropika dan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar. Kemudian tim melakukan penggeledahan kepada pelaku dan tempat nongkrong yang tempatnya di dalam ruangan penjahit bordir baju.
“Kami menemukan 26 butir obat psikotropika jenis Alprazolam (atarax) dan 10 butir butir obat keras jenis trihexyphenidyl di dalam plastik bening yang disimpan di kolong alat jahit bordir baju,” kata dia.
“Selanjutnya Tim langsung mengamankan tersangka dan barang Bukti ke Satuan Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas dia. (Daus)