3 Orang Ini Terancam Hukuman Mati Setelah Korupsi Dana Covid-19 Rp61 Miliar di Kabupaten Minahasa Utara

oleh -458 Dilihat
oleh
3 Orang Ini Terancam Hukuman Mati Setelah Korupsi Dana Covid-19 Rp61 Miliar di Kabupaten Minahasa Utara. (ist)

MANADO, Manadonet.com- Tiga orang ini terancam hukuman mati setelah korupsi dana covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sebesar Rp61 Miliar.

Ketiga orang tersebut yakni, JNM adalah mantan Kepala Dinas Pangan, MMO mantan Kabag Umum Setda Minut, dan satu lagi SE adalah memiliki CV. Dewi.

Akibat, dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp61 miliar.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terhadap ketiga tersangka, dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup

“Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

Terkait Kronologinya, Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada TA 2020 Pemerintah Kabupaten Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah)

“Yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000., dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp4.987.000.000. Sehingga, total dana sejumlah Rp67.737.000.000,” ujar dia.

Lanjut dia, dimana saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahaan bernama CV. Dewi, akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut saat itu yang berinisial JNM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.