Pelapor Minta Penyidik Polda Sulut Jangan Bengkokkan Perkara Tanah Gogagoman Kotamobagu

oleh -835 Dilihat
oleh
Pelapor Minta Penyidik Polda Sulut Jangan Bengkokkan Perkara Tanah Gogagoman Kotamobagu. (ist)

MANADO, Manadonet.com – Proses kasus tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang diproses Polda Sulut, yang sudah berganti 5 Kapolda tidak kunjung selesai.

Perwakilan Pelapor Ing Mokoginta sudah muak dengan sikap dari oknum-oknum yang ada di Polda Sulut. Dimana kasusnya diputar –putar tanpa ada kepastian hukum.

“Tanah itu milik SHM 98/ 1978 yang sah dan sudah diperkuat PTUN. Silahkan baca juga di SK Pembatalan SHM 2 Palsu,” ujar Prof Ing Mokoginta, Jumat (18/2/2022).

Menurut dia, kami menilai pengukuran tanah tidak relevan dengan gugatan kami, yakni, perampasan hak dan pemalsuan dokumen.

“Penyidik jangan terus membengkokkan perkara, jalan aja yang benar, sudah terang-terangan kok keberpihakan nya,” nilai dia.

Lanjut dia, ada keputusan PTUN, bahkan PN, walaupun masih tingkat pertama, tetapi sudah terbukti terlapor tidak dapat membuktikan tanah itu milik mereka.

“Dan bukan penyerobotan tanah Lp2 di SP3 kan tapi karena tidak somasi (penyerobotan) dan tidak dapat diangkat ke perampasan dan pemalsuan karena laporan kita tentang penyerobotan,” kata dia.

Dia menjelaskan, disuruh lapor baru dengan perampasan dan pemalsuan. Sudah kami lapor, sekarang balik ke penyerobotan (ft 167), padahal Lp2 di SP3 karena kami tolak ft 167.

“Direskrimum Polda Sulut Tolong buat surat ke Kapolda yang isinya sama dengan penyidik,” ucap dia.

Dia kembali mengatakan, penyerobotan pada LP2 tidak relevan karena yang kami lapor pemegang 12 shm yang sudah dibatalkan, bukan pembeli tanah yang berdiam disitu.

“Saksi ahli pada gelar perkara di Lp2 menyatakan ft 167 tidak tepat dikenakan pada perkara ini. Gelar perkara diadakan untuk menjawab perintah Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak supata Lp2 dibuka kembali dan digabung dengan Lp3,” beber dia.

“Tetapi Irjen Pol Panca Putra dipindahkan sehingga  Direskrimum Polda diduga mengabaikan perintah tersebut.  Namun, ada yang terbaru dimana kami tunggu gelar perkara di Wasidik,” kata dia.

Sebelumnya, terkait kasus ini, Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan menegaskan kasus tersebut dalam proses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.