MANADO, Manadonet.com- LQ Indonesia Law Firm kunjungi Polda Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan proses kasus tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Diketahui, kasus tanah tersebut sudah dilaporkan hingga empat laporan oleh Prof Ing Mokoginta Cs dan sudah lima Kapolda berganti namun belum tuntas.
Dalam kunjungan LQ Indonesia Law Firm diwakili Advokat H. Alfan Sari dan advokat Jaka Maulana, yang juga sebagai Kuasa Hukum Prof Ing Mokoginta.
Kedatangan kedua advokat ke Polda Sulawesi Utara, Selasa, 22 Maret 2022, Sekira Pukul 11.00 Wita.
Advokat Alfan Sari mengatakan, kedatangan ini adalah untuk berkoordinasi terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami.
“Jadi maksud kedatanganan kami hari ini di Polda Sulut, yang pertama adalah untuk bersilaturahmi kepada Dirkrimum Polda Sulut sekaligus pemberitahuann informal bahwa per hari ini,” ujar dia kepada media di Polda Sulut, 22 Maret 2022.
Menurut dia, berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan kepada kami, perkara ini akan sepenuhnya di bawah pengawasan LQ Indonesia Law Firm.
“Perkara ini semestinya dapat diselesaikan dengan mudah oleh penyidik, terlebih lagi posisi kasus dan fakta hukumnya sangat terang benderang,” kata dia.
Lanjut dia, ketika kami melakukan pembahasan internal terkait perkara ini, kami berkesimpulan bahwa pidananya telah terbukti dengan sangat terang benderang.
“Tapi anehnya, pelapor justru perlu berkali-kali melapor ke Polda Sulut, namun tidak kunjung selesai juga sampai hari ini,” ucap dia, juga penyandang sabuk hitam beladiri Shorinji Kempo itu.
Disinggung mengenai adanya dugaan intervensi oleh oknum-oknum yang membacking perkara ini, Alfan Sari menegaskan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut.
“Iya, kami sendiri sudah dapat keterangan soal itu, bahwa ada bekingan dari seorang pengusaha besar terhadap perkara ini, yang mengakibatkan lambat dan rumitnya penanganan perkara ini,” kata dia.
Dia menjelaskan, tapi kami masih percaya bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sulut akan tetap bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.
“Kalo pun ternyata sebaliknya, maka pasti akan kami tindaklanjuti.” pungkas Advokat Senior rekanan LQ Indonesia Law Firm yang cukup vokal selama ini menyuarakan keadilan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Jaka Maulana, mengatakan, perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, di atas tanah milik para pelapor yang terletak di Gogagoman, Kotamobagu, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama orang lain.
“Pada saat itu klien kami langsung mengajukan gugatan PTUN terhadap sertifikat tersebut, bahkan faktanya, pada hari ini sertifikat yang berjumlah tidak kurang dari sembilan itu sudah dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Kotamobagu. Dengan begitu kan pernapasannya.” Kata Maulana.
Lanjut dia, hari ini sangat disayangkan Pak Direskrimum Polda Sulut lagi sibuk dan belum bisa kami temui.
“Dijadwalkan kembali untuk bertemu besok harinya,” kata dia.
Diketahui, Selain mengunjungi Polda Sulut, kedua advokat juga penasihat hukum Prof Ing Mokoginta mengunjungi Kejati Sulut untuk mempertanyakan kasus laporan ketiga bagaimana prosesnya yang sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.