LQ Indonesia Law Firm Kecewa Tidak Bisa Bertemu Direskrimum Polda Sulut, Ragukan Penyelesaian Perkara Tanah Gogagoman

oleh -453 Dilihat
oleh
LQ Indonesia Law Firm hari ke-2 saat berada di Polda Sulut. (Istimewa)

MANADO, Manadonet.com- Bermaksud baik ingin bertemu Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan untuk memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum yang baru dari Prof Ing Mokoginta dan dr Sientje Mokoginta terkait kasus tanah di Gogagoman, Kotamobagu, namun tidak bisa bertemu.

Pun, LQ Indonesia Law Firm merasa kecewa karena sudah datang langsung dari Jakarta. Toh usaha selama dua hari dan hasilnya tidak bisa bertemu Direskrimum Polda Sulut.

Perwakilan LQ Indonesia Law Firm Advokat H. Alfan Sari mengatakan, datang ke Manado, Provinsi Sulawesi Utara bersama rekan Advokat Jaka Maulana.

Kami ke Polda Sulut untuk bertemu Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan sejak 20 Maret 2022.

Tujuannya, untuk beraudiensi dengan Dir Reskrimum Polda Sulut guna membahas perihal perkembangan perkara dugaan perampasan tanah yang dilaporkan oleh Prof. Ing Mokoginta dan dr. Sientje Mokoginta.

Juga bersilaturahmi dengan Dir Reskrimum Polda Sulut, sekaligus untuk memperkenalkan diri bahwa mulai saat ini, perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah pengawasan LQ Indonesia Law Firm.

“Dari hari pertama kami ke sini, kami sudah beberapa kali berusaha untuk menghadap beliau. Tapi waktu itu beliau tidak bisa menerima kami dengan alasan ada kegiatan teleconference dengan Kapolri,” ujar dia.

Menurut dia, keesokan harinya kami coba lagi datang berusaha bertemu Dir Reskrimum Polda Sulut.

“Tapi tim kembali harus merasakan kecewa sekali lagi, karena berdasarkan informasi yang diberikan oleh Sesprinya, Pak Dir sedang persiapan untuk berangkat ke Jakarta,” kata dia.

Sementara itu, Advokat Jaka Maulana mengaku heran, Ini ada apa, kok seolah susah sekali untuk bertemu dengan Dir-nya.

“Kami ini datang sebagai warga, sebagai rakyat kecil yang haknya dirampas, minta perlindungan dari Polri agar bisa memberikan keadilan. Ini kok malah kayak yang sibuk banget, padahal kami sudah bikin janji satu hari sebelumnya,” ucap dia.

Dia menjelaskan, sangat prihatin melihat kondisi penanganan perkara ini di tangan penyidik Polda Sulut. Kemarin kami dapat info dari Kejati bahwa berkas belum dikirim ke Jaksa, setelah SPDP.

“Saking kelamaannya sampe itu SPDP dikembalikan ke Penyidik. Sekarang, kami minta ketemu sama Dir-nya, malah sulit banget. Ini kan kayak menyepelekan sekali,” beber dia.

Disinggung mengenai kemungkinan perkara ini ditarik penanganannya ke Bareskrim Mabes Polri, Jaka menjawab bawa dirinya menunggu petunjuk.

“Justru kedatangannya kemari dengan Lawyer LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa pelapor, lebih ke arah konsolidasi dan saling menguatkan kedepannya,” jelas Jaka.

Dia menambahkan, prinsipnya kami menunggu petunjuk aja. Tapi adanya kondisi demikian justru merubah pandangan dan keyakinan dari rencana awal, kami akan laporkan ini sebagai dugaan pelanggaran  ke bagian terkait.

“Soal di mana perkara ini diperiksa, itu terserah pihak terkait yang lebih berwenang nantinya. Yang penting professional dan objektif,” kata Jaka. (VIEW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.