Kasus Tanah Gogagoman, Istri Komisaris Pengusaha Dealer Mobil di Manado Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

oleh -1132 Dilihat
oleh
Penasehat Hukum didampingi perwakilan Pelapor saat melaporkan kasus tanah Gogagoman ke Bareskrim Mabes Polri. (FOTO: Istimewa)

MANADONET, Manado-  Perempuan inisial SM istri Komisaris pengusaha dealer mobil ternama di Kota Manado dan Indonesia Timur dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus tanah di Gogagoman Kotamobagu, Senin, 4 April 2022.

Diketahui, SM juga sebagai terlapor dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dokumen di Polda Sulut atas kasus tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) yang prosesnya belum jelas.

SM diduga telah memalsukan dokumen atas tanah seluas 17.900 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu. Dimana sertifikat sudah dibatalkan oleh PTTUN dan Mahkamah Agung RI.

Di dalam laporan polisi terdahulu di Polda Sulut, yang dilaporkan oleh Asa CB Saudale selaku Pelapor, tercatat SM adalah salah satu diantara beberapa orang terlapor, ada pun laporan ini sendiri kini ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm.

Advokat H. Alfan Sari, dan Advokat Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Kuasa Hukum Pelapor menjelaskan, bahwa laporan yang sedang ditangani bukan merupakan laporan baru melainkan meneruskan laporan yang sudah ada sebelumnya, sekitar lima tahun yang lalu di Polda Sulut.

“Kasus yang di proses di Polda Sulut hingga kini sudah terjadi pergantian enam Kapolda, namun kasus tersebut tidak kunjung selesai dan terkesan jalan ditempat,” ujar Advokat H. Alfan Sari, Selasa, 5 April 2022.

Menurut dia, jadi yang perlu ditegaskan pertama, adalah bahwa laporan yang kami kawal saat ini adalah laporan yang sudah ada dan sudah berjalan di Polda Sulut.

“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan sejak 2017 yang lalu, tapi perkaranya sendiri seolah berjalan di tempat. Makanya kami sungguh prihatin dan bertekad untuk mengawal perkara ini sampai tuntas,” kata Advokat H. Alfan Sari.

Lanjut dia, adapun pihak-pihak yang menjadi terlapor di dalam laporan yang tercatat dengan nomor Laporan Polisi Nomor STTLP / 541a / XII / 2020 / SPKT, tertanggal 7 Desember 2020 dan Laporan Polisi Nomor STTLP / B / 460 / IX / 2021 / SPKT / Polda Sulut, tertanggal 28 September 2021, adalah SM dan beberapa orang lain yang masih merupakan keluarga terlapor.

Sementara itu, Advokat Jaka Maulana menambahkan, bahwa yang menjadi keprihatinan pihaknya dalam perkara ini adalah lambatnya proses penegakan hukum.

“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami ini sudah dilaporkan semenjak 2017, tapi anehnya Polda Sulut seolah kesulitan untuk mengungkap kasus ini,” kata Jaka.

Dia menegaskan, bertahun-tahun perkara ini dijalankan, bahkan pelapor sampai sudah bolak-balik bikin laporan, empat nomor LP, dan dua dari LP tersebut sudah di SP3.

“Lambatnya pengungkapan perkara ini, salah satunya diakibatkan oleh adanya dugaan intervensi oknum di dalam penanganan perkara ini,” kata dia.

Dia menjelaskan, terbukti dari adanya temuan bahwa dua orang oknum penyidik Polda Sulut yang menangani perkara ini dinyatakan telah melanggar kode etik bahkan telah dijatuhkan hukum oleh Propam Mabes Polri.

“Kita sudah dengar soal adanya dugaan intervensi terhadap perkara ini terkait hubungan para terlapor dan petinggi-petinggi di Polda Sulut,” kata dia.

Lanjut dia, Tapi kita nggak mau berprasangka buruk dulu, kita percaya bahwa nggak ada orang yang punya posisi lebih tinggi di hadapan hukum, semua sama, mau siapapun dia.

“Makanya kami selaku Penasehat Hukum akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.