MANADO, Manadonet.com- Dirkrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan beberapa oknum penyidik dilaporkan ke Propam Mabes Polri, atas dugaan Pelanggaran Etik dan Unprofessional Conduct dalam penanganan kasus Tanah Gogagoman Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin 25 April 2022.
Pun, laporan ke Propam Mabes Polri tersebut buntut kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus tanah Gogagoman Kotamobagu yang diduga adanya praktik mafia tanah.
Prof Ing Mokoginta melalui kuasa hukum Alfan Sari SH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, bahwa dalam laporan aduannya kali ini, Prof Ing Mokoginta melaporkan Dirkrimum Polda Sulut dan oknum penyidik yang menangani laporannya atas dugaan pelanggaran etik dan unprofessional conduct.
“Ada beberapa nama yang kita adukan dalam aduan kami tadi, diantaranya adalah beberapa orang Dirkrimum Polda Sulut yang menjabat pada saat perkara ini berjalan di sana, dan juga penyidik-penyidik pembantu yang menangani perkara ini,” ujar dia, Selasa, 26 April 2022.
Menurut dia, laporan aduan ini diajukan sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor dalam menangani perkara ini.
“Peristiwa dan perbuatan pidana yang dilaporkan oleh klien kami ini sudah dilaporkan sejak 2017, tapi anehnya sampai hari ini tidak ada kejelasan,” kata dia.
Lanjut dia, padahal bukti-bukti kami otentik, saksi fakta bahkan ahli juga telah menguatkan tuduhan itu, tapi anehnya perkara ini tidak pernah sampai ke pengadilan.
“Alurnya selalu sama, bikin LP, klarifikasi, periksa saksi, tapi kemudian dihentikan dengan SP3 tanpa alasan jelas. Ini kan modus-modus oknum,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran oleh oknum penyidik, menurut Alfan, sebetulnya sudah pernah dibuktikan dalam LP pertama dan LP kedua, namun anehnya oknum-oknum tersebut seolah tidak kapok dan tetap berusaha menghalangi pengungkapan perkara ini.
“Pada LP 1 dan LP 2 kemarin, penyidiknya sudah terbukti melakukan pelanggaran, bahkan sudah dijatuhi hukuman. Tapi anehnya mereka seolah engga jera, dan masih berusaha bermain. Sehingga kami menduga ada bekingan kuat yang mengintervensi perkara ini,” bebernya.
Alfan juga menambahkan, bahwa timnya telah menemukan indikasi cawe-cawe perkara yang dilakukan oleh oknum jenderal polisi.
“Jadi ada salah satu Kapolda yang ketika beliau sudah tidak lagi menjabat, diangkat menjadi Komisaris Independen di perusahaan milik suami dari terlapor SM. Makanya kemudian kami curiga, jangan-jangan ini berkaitan,” kata Alfan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu yang menjadi terlapor di dalam dugaan tindak pidana ini adalah SM, yang merupakan isteri dari HK pemilik PT. HA yang merupakan sebuah perusahaan distribusi otomotif terkenal di wilayah Indonesia bagian timur.
Sementara itu, kuasa hukum Jaka Maulana, SH, menjelaskan, perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, tiba-tiba terbit sertifikat hak milik atas sebidang tanah seluas 17.996 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu. Penerbitan ini diduga cacat prosedural dan melibatkan sejumlah oknum.
“Tanah ini kan didapat dari warisan, dikuasai dan tercatat resmi sebagai milik klien kami sejak tahun 1980. Tapi kemudian secara tiba-tiba pada 2009 terbit sertifikat di atas tanah itu. Setelah dicek, ternyata sertifikat 2009 itu tidak terdaftar di kantor pertanahan,” jelas Jaka.
Melalui aduan ini, baik Alfan dan Jaka berharap Propam Mabes Polri bisa segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penanganan laporan polisi ini, serta menjatuhkan hukuman tegas terhadap para oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami percaya Propam, sebagai garda terdepan penjaga kemurnian profesi polisi akan menindak tegas para oknum ini. Jangan sampai dibiarkan dan merusak citra institusi,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi melalui whatsapp tidak memberi tanggapan. (valentino)