JAKARTA, Manadonet.com- Belum selesai dengan penanganan laporan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Prof. Ing Mokoginta kini harus mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lagi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Hal ini menyusul ramainya pemberitaan yang beredar dalam beberapa hari terakhir terkait rumor bahwa pihak Prof. Ing Mokoginta dikalahkan dalam tingkat pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi Manado.
Ditemui di Mabes Polri usai memberikan klarifikasi ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) terkait aduan masyarakat terhadap lambatnya penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan tanah, penggelapan dan pemalsuan atas nama terlapor Stella Mokoginta, dkk yang tengah ditangani oleh Polda Sulut. Prof. Ing mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan kabar soal putusan pada tingkat banding itu.
“Tadi pagi kami mendapatkan kabar dari pengacara kami yang lama di Manado, beliau bilang dapat info dari penyidik kalo perkara gugatan perdata kami dikalahkan di tingkat banding. Kami juga sudah dikirimkan salinan putusan versi digitalnya,” Kata Prof. Ing Mokoginta, Jumat, 10 Juni 2022.
Prof. Ing menjelaskan, dalam perkara perdata tersebut, Corry Mokoginta, dkk menggugat pihaknya atas dasar perbuatan melawan hukum karena telah mencabut sertifikat hak milik Corry Mokoginta, cs.
“Padahal yang mencabut sertifikat mereka kan bukan kami, tetapi dari Kantor ATR BPN Kotamobagu sebagai pejabat yang berwenang karena maladministrasi/cacat yuridis berdasarkan Surat Keputusan Pembatalan dan Penarikan Sertifikat,” kata dia
Menurut dia, itu pun berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga hasil putusan pada tingkat pertama (PN Kotamobagu) gugatan mereka kan ditolak karena tidak berdasar.
“Makanya begitu kami dapat info bahwa kami dikalahkan dalam tingkat banding, kami sangat heran, ini sebenarnya kami atau pengadilannya yang tidak mengerti hukum?,” ucap dia
Menanggapi kabar ini, Penasihat Hukum Prof. Ing Mokoginta, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan, bahwa informasi yang beredar soal putusan pada tingkat banding tersebut masih sebatas rumor karena belum ada rilis pemberitahuan isi putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Kalo kami sih prosedural aja, ya. Karena sampai saat ini, belum ada pemberitahuan isi putusan pada tingkat banding ini yang resmi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu kepada klien kami. Jadi soal adanya penyebaran salinan putusan banding itu, buat kami masih sebatas rumor,” Kata Jaka.
