MANADONET.com, Manado- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2021 serta Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, Selasa, 28 Juni 2022.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, Billy Lombok serta dihadiri langsung Wakil Gubernur Steven Kandouw, Forkopimda dan pejabat Pemprov Sulut.
Dalam rapat Paripurna ini, tiga Ranperda yang disampaikan langsung diagendakan pemandangan umum dari fraksi-fraksi, serta penyampaian/penjelasan DPRD terhadap Ranperda Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam rapat ini lima Fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat serta Fraksi Nyiur Melambai menyetujui 3 Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Anggota Fraksi Fabian Kaloh dalam penyampaiannya mengapresiasi pemberian dana hibah tanah pribadi Wakil gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw untuk masyarakat yang terdampak bencana Amurang.
Fraksi PDIP menganggap perlu untuk pemrosesan pengolahan akhir sampah regional dan pengelolaan keuangan daerah dianggap perlu untuk diterima dan dibahas lebih lanjut.
Fraksi NasDem dibacakan oleh Ketua Fraksi Nick A Lomban, yang ikut juga mengapresiasi pemberian lahan milik Wakil Gubernur ke korban bencana alam di Minsel dan menyetujui 3 ranperda dibahas lanjut.
Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Kristo Lumentut, Fraksi Golkar disampaikan oleh Ketua Fraksi Raski Mokodompit dan Fraksi Nyiur Melambai dibacakan oleh Ketua Ayub Ali Albugis, yang intinya menerima tiga ranperda tersebut untuk dibahas lanjut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah provinsi memberikan apresiasi kepada Ketua Dewan, para wakil ketua serta seluruh anggota dewan atas penyelenggaraan rapat Paripurna.
“Sekaligus diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi TA 2021serta Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional,”ungkap Wagub.
Pada kesempatan itu, Wagub Steven Kandouw menyatakan, menjadi syukur dan kebanggan tersendiri ketika melihat raihan hasil kerja keras kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah, dimana LKPD Provinsi Sulut mendapatkan opini WTP dari BPK RI setelah penyerahan LHP pada 13 Mei 2022 lalu yang merupakan WTP ke 8 dan 6 kali berturut-turut di masa Pemerintahan ODSK.
Pada kesempatan itu, Wagub Steven Kandouw menyatakan, menjadi syukur dan kebanggan tersendiri ketika melihat raihan hasil kerja keras kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah, dimana LKPD Provinsi Sulut mendapatkan opini WTP dari BPK RI setelah penyerahan LHP pada 13 Mei 2022 lalu yang merupakan WTP ke 8 dan 6 kali berturut-turut di masa Pemerintahan ODSK.
Sambil mengakui semua yang dilakukan di tahun 2021 tentu dilaksanakan dalam landasan tertib administrasi dan disiplin anggaran dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran. (valentino)