MANADONET.com, Manado- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama mitra kerja Bahas Ranperda Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara, Senin, 4 Juli 2022, sore.
Hadir langsung dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok dan James Arthur Kojongian, Ketua Bapemperda Careig Runtu, Wakil Ketua Bapemperda Melky Pangemanan, Anggota Bapemperda Herol Kaawoan.
Juga turut hadir Sekretaris Bapemperda Glady Kawatu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Flora Krisen, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan yang hadir virtual Anggota Bapemperda Fabian Kaloh, Cindy Wurangian, Sjenie Kalangi, dan Tim Ahli Bapemperda.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Sulut, Billy Lombok memberikan apresiasi kepada Bapemperda, karena Bapemperda telah menghasilkan begitu banyak produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan produk-produk hukum ini telah kita sosialisasikan dan mendapatkan respon yang baik ditengah-tengah masyarakat.
“Kita juga sangat berharap produk hukum ini akan segera kita fokus diagendakan supaya nanti bisa secepatnya dilaksanakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen mengatakan pokok-pokok penyusunan Ranperda ada dasar hukumnya yaitu Undang-undang No 12 tahun 2011.
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik.
Kemudian Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 236 untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan daerah membentuk Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Hal yang berikut berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 tahun 2018.
Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015 Pasal 39 menyebutkan Rancangan Perda Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD Provinsi disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk dilakukan pembahasan.
Pembahasan dimaksud adalah dilakukan harmonisasi yang melibatkan Kepala Biro Hukum untuk Perda Inisiatif DPRD sesuai surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah No 188.34/062 OTDA tanggal 5 Januari 2021.
Penyusunan Ranperda Provinsi tentunya sesuai regulasi memuat materi muatan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi selain materi muatan yang dimaksud A dan B dapat memuat materi muatan lokal sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4 ayat 5 Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa peraturan daerah provinsi memuat materi muatan yang mengatur kewenangan provinsi, kewenangan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam suatu provinsi.
Kewenangan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi, kewenangan yang bermanfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi dan atau kewenangan yang penggunanya sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
Nah ini memang walaupun sudah dalam pembahasan dengan tenaga ahli tetapi kami juga ingin mendapatkan informasi tentang hal-hal ini yang termuat didalam Ranperda kewenangan provinsi karena kami membaca di dalam UU BPJS. BPJS itu lembaga nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya berdasarkan instruksi Presiden berkaitan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Gubernur juga mendapatkan amanah disini.
Gubernur sudah mendapatkan instruksi berkaitan dengan hal ini. Yaitu optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Menanggapi apa yang disampaikan Kepala Biro Hukum, Sekretaris Bapemperda, Glady Kawatu mengatakan bahwa yang pertama disampaikan oleh Ibu Karo itu hal yang mesti kita jadikan acuan karena memang penyusunan Perda itu terutama melihat kewenangan.
“Kalau itu kewenangan Provinsi kita menyusun Perda Provinsi, tapi kalau itu kewenangan Kabupaten kita menyusun Perda Kabupaten,” kata Kawatu.
Tapi saya juga menyadari ini mekanisme yang mestinya kita lakukan sebelum ditetapkan menjadi Perda Prakarsa DPRD, karena yang sebelumnya usul prakarsa DPRD dan setelah itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna sudah menjadi Prakarsa DPRD.
Mestinya mekanisme ini yang kita lakukan dilakukan sebelum menjadi Prakarsa DPRD,” tambahnya
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Careig N Runtu dalam kesimpulan akhir menyampaikan bahwa segala sesuatu yang kita terima pada rapat sore ini, tentu kita akan bawah ke pembahasan yang lebih lanjut. (Advertorial)