MANADONET, Manado- Rencana penghapusan THL pada 2023 nanti Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen angkat bicara.
Awalnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 tersebut, tentang status kepegawaian instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menanggapi hal ini Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengemukakan, pihaknya beberapa hari lalu telah melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait persiapan penghapusan tenaga harian lepas (THL).
“Dalam kunjungan ini, kami mengkonfirmasikan nasib para THL di tahun 2023, dimana seluruh pemerintah daerah tak akomodir dan harus dialihkan,” ungkapnya saat di sela-sela Rakerda PDIP Sulut, Jumat, 8 Juli 2022.
Dia menjelaskan, menyikapi hal itu ada dua pilihan yang harus dilakukan pemerintah daerah yaitu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Itu semua akan diarahkan ke sana. Tapi misalnya sopir, cleaning service, satpam akan di outsourcing di pihak ketiga,” kata dia
Dia menambahkan, mempersiapkan hal itu, dalam waktu dekat ini DPRD akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, untuk melihat bagaimana persiapan yang akan dilakukan pemerintah daerah menghadapi pelaksanaan kebijakan ini.
“Karena disiapkan juga jabatan fungsional bagi mereka yang masuk P3K. Jadi ada fungsional yang bisa masuk di situ. Sehingga boleh terisi selain dua yang diutamakan yakni pendidikan dan kesehatan,” ucap dia. (Valentino)