RDP Komisi I DPRD Sulut Bersama Badan Kepegawaian Daerah, Bahas Masalah THL

oleh -39 Dilihat
oleh
RDP Komisi I DPRD Sulut Bersama Badan Kepegawaian Daerah. (ist)

MANADONET, Manado- Komisi I DPRD Sulut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin, 11 Juli 2022.

Rapat dipimpin Sekretaris Henry Walukow didampingi Wakil Brian Waworuntu, dan anggota Melky Jakhin Pangemanan serta Hilman Idrus dan Herol Kaawoan. Bahkan juga dihadiri Kepala BKD Sulut, Clay Dondokambey dan jajarannya.

Pada awal pertemuan tersebut Henry Walukow mengapresiasi BKD Sulut atas capaian kinerja.

“Kami mengapresiasi pemenangan kategori satu (1) Perencanaan Kebutuhan Pelayanan Pengadaan dan Kepangkatan dan Pensiun dan sekaligus juga BKD Sulut mampu meraih pemenang kategori III Penilaian Kompetensi walaupun masih dalam skala regional sebelas (11) tahun 2022, Ini menunjukkan dan membuktikan kinerja daripada BKD Provinsi Sulut,” kata dia.

Dalam kesempatan itu juga, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mempertanyakan nasib para THL yang ada di Sulut dan upaya apa yang dilakukan BKD terkait penghapusan tersebut.

Clay Dondokambey pun menjelaskan, ada tiga isu yang hangat di bidang kepegawaian antara lain; pertama terkait penyetaraan jabatan dan penyetaraan jabatan terakhir, kedua e-P3K karena sudah menjadi isu nasional dan ketiga penataan tenaga harian lepas.

“Pada 30 Mei sudah turun surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN RB) yang berisikan, pihak Kementerian memberikan kesempatan kepada daerah untuk menyusun langkah-langkah strategis agar sampai November 2023 tenaga honorer sudah ditata atau sudah terekrut sesuai dengan farmasi dan pengangkatannya,” ucap dia.

Menurut dia, perbincangan yang menarik beberapa waktu lalu di Kementerian Dalam Negeri Bersama Kementerian Keuangan dan stakeholder terkait membahas mengenai hal ini.

“Saat itu, Pak Amin yang juga adalah editor di Kementerian PAN RB menyampaikan, pemberlakukan kebijakan ini tidak dapat dilakukan pada November 2023 nanti karena ada berbagai pertimbangan. Apalagi amanatnya PP itu harus 5 tahun,” kata.

Dia menjelaskan, rekrutmen THL menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) baru dilakukan tahun 2020 sehingga baru dua tahun dilaksanakan sementara amanat PP yaitu harus 5 tahun.

“Kami masih menunggu pemberitahuan selanjutnya, akan dimundurkan atau bagaimana sebab masih banyak pertimbangan yang muncul,” kata dia. (Valentino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.