MANADONET, Manado- Pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dilaksanakan DPRD Sulut, Selasa, 12 Juli 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan dihadiri Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut.
Andi Silangen mengatakan, saat penerimaan LHP Pemprov Sulut menerima 8 kali WTP opini BPK dan ada catatan yang harus ditindaklanjuti.
Diantaranya catatan mengenai pihak ketiga yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga ada kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam hal penyediaan barang dan jasa.
“Pihak ketiga tersebut akan diberikan sanksi. Benar usul dari anggota Ayub Ali dimana untuk perusahaan yang ada TGR tidak lagi berikan proyek apapun,” ujar dia.
Di akhir pembahasan empat fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Nyiur Melambai dan minus Fraksi Nasdem.
Ditanyakan ketidak hadiran Fraksi Nasdem Andi Silangen menjelaskan, Wakil Ketua Victor Mailangkay sudah memberikan informasi bahwa Partai Nasdem ada pertemuan partai dan tidak dapat hadir di rapat paripurna.
Ketika dicecar pertanyaan apakah ada pengaruh ketidakhadiran Fraksi Nasdem, ia pun mengatakan 4 fraksi yang ada dan hadir sudah menyatakan menerima dan siap dilanjutkan untuk diparipurnakan dan ketidakhadiran Fraksi Nasdem tidak memberikan pengaruh atas pembahasan hari ini.
Setelah selesai rapat, tahapan berikutnya pengesahan Rancangan Perda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dijadwalkan Rabu (13/7/2022) nanti. (Valentino)