MANADONET.com, Manado- Permasalahan kasus tanah di Gogagoman, Kotamobagu, Sulawesi Utara sebagai terlapor Stella Mokoginta Cs diakui salah satu oknum petinggi Polda Sulut dimana diduga ada peran Mantan Kapolda inisial RL alias Roy, sehingga kasus tersebut jalan ditempat alias tidak terungkap bertahun-tahun.
Tim LQ Indonesia LawFirm yang juga adalah Kuasa Hukum dari Prof Ing Mokoginta yang dalam perkara ini sebagai pelapor belum lama ini mengunjungi Polda Sulut dan bertemu dengan salah satu oknum petinggi Polda Sulut inisial GS.
Adv Franziska M Ratu dari LQ Indonesia LAWFIRM mengatakan, saat pertemuan di dalam ruangan di Polda Sulut GS terang-terangan katakan perkara ini tidak berproses karena ada peran serta dari RL.
“Pernyataan tersebut persis di depan keluarga klien, dan ketika kami konfrontasi menurut GS campur tangan RL sah-sah saja,” ujar Adv Franziska M Ratu, meniru pernyataan GS.
Menurut dia, pernyataan GS menurut keluarga klien kami dibenarkan menunjuk langsung foto RL. GS tunjuk foto tersebut dan mengatakan inilah yang menyebabkan kasus sulit untuk berproses,” kata dia.
Lanjut dia, lalu jika sudah terjadi begini apalagi yang mau dicari klien kami.
“Keadilan dan kepastian hukum sudah dilucuti sendiri oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab ini, lalu bagaimana nasib Klien Kami,” terang dia.
Semakin membuktikan dugaan bahwa RL benar memiliki kepentingan pada kasus tanah Gogagoman, hasil penelusuran LQ Indonesia LawFirm, pada profil Perusahaan PT. HASJRAT ABADI tercatat RL menjabat sebagai Komisaris Independen.
“Patut ditanyakan integritasnya, yang benar saja ada mantan Kapolda punya jabatan strategis pada perusahaan PT HASJRAT ABADI, apakah ini lazim?, Kalau begitu tidak heran dan merasa wajar jika perkara mandek, pernyataan GS perlu dikroscek oleh petinggi Polri, bila benar ya ditindak,” kata Adv Franziska M Ratu dengan mengerutkan dahi.
Sementara itu, Adv Jaka Maulana mengatakan, pengakuan GS menceritakan bahwa selama RL berperan aktif untuk mengintervensi proses perkara, mengisyaratkan Polda Sulut seakan dalam genggaman dan bisa dipolitisir oleh kepentingan.
“Kasus Prof Ing atau tanah Gogagoman ini sudah ada titik terang, semua fakta secara materil dan formil ada lengkap, hanya Polda Sulut mau jalankan atau tidak,” kata dia.
Lanjut Jaka, atau dugaan kami berkolusi dengan kepentingan-kepentingan oknum tidak bertanggung jawab.
“Polda harus menegakkan hukum, bukan malah mempermainkan penegakan hukum, nanti tupoksinya jadi berbeda,” ucap Adv Jaka Maulana
Menurut dia, Jabatan Rl dengan kasus tanah gogagoman memiliki unsur kepentingan yang sangat kentara, dimana satu sisi terlapor dalam kasus ini adalah Stella Mokoginta yang merupakan istri pemilik perusahaan PT HASJRAT ABADI yakni Harry Kindangen.
“Disinilah integritas Polda Sulut dipertanyakan, kalau hari perkara tanah Gogagoman tidak berproses maka benar bahwa ada abuse of power, apalagi jika ada lagi produk-produk SP3 maka intervensi ini sangat kental, maka dibutuhkan polisi yang berani dan presisi” tegas dia.
Jaka juga mengingatkan bagi oknum-oknum yang dengan sengaja menghambat progres perkara, baik pelaku dari internal Polda Sulut dan terduga RL, jika terbukti secara sah, maka ada langkah upaya hukum yang LQ INDONESIA LAW FIRM tempuh demi kepastian hukum.
Diketahui sengketa tanah ini berawal ketika keluarga Stella Mokoginta Cs secara tiba memiliki sertifikat hak milik No. 2567 Tahun 2009, dimana sebagai pemegang hak adalah Marthen Mokoginta.
Sementara pada Putusan PTUN INKRAH dan memiliki kekuatan hukum tetap menyatakan secara sah telah dibatalkan sertipikat atas kepemilikan Stella Mokoginta dan menguatkan kedudukan pemilik sah tanah Gogagoman seluas 17.996 M2 dengan nomor sertifikat hak milik Nomor 98.
Yang terletak di Jalan Dayanan RT 10/25, Lingkungan IV, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu barat, Kotamobagu atas nama Hoa Mokoginta dengan ahli waris Linda Mokoginta, Sintje Mokoginta, Ing Mokoginta dan John Mokoginta.
Untuk pengawasan perkara ini, Franziska mengajak setiap masyarakat untuk ikut memantau jalannya perkara ini, karena berkaitan dengan kepentingan umum, agar mafia tanah dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal. (Valentino)