MANADONET, Manado- LQ Indonesia LAW FIRM merasa sangat kecewa atas pelayanan buruk khususnya pelayanan administrasi oleh Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu.
Dimana, berawal saat Tim LQ Indonesia Law Firm mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022.
Maksud kedatangan tersebut untuk memperoleh keterangan terkait belum dilaksanakannya Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Mahkamah Agung atas kasus Tanah Gogagoman, akibat tidak kooperatif, kedudukan para ahli waris masih mengalami kerugian yang sangat besar.
“Kedatangan kami adalah mau mengkonfirmasi dan konfrontasi terkait dengan beberapa hal mulai dari koordinasi tindak Surat Pembatalan 12 SHM sesuai 2 (dua) SK Pembatalan pada tahun 2019,” kata Advokat Franziska M Ratu
Menurut dia, SK Pembatalan yakni Surat Keputusan Pembatalan Nomor 02/Pbt/BPN-71/2019 dan Surat Keputusan Pembatalan Nomor 28/KEP.71.74-600/VII/2019 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Kotamobagu dan Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
“Namun pertanyaan ini pun tidak ada jawaban sama sekali, malah tidak direspon dengan baik,” kata Siska sapaan akrab, kepada media, belum lama ini.
Lanjut diam, sangat aneh bin ajaib, BPN Kotamobagu sampai sekarang belum melaksanakan putusan PTUN, masih menggantung nasib Klien Kami, inilah oknum-oknum pejabat bermental curang dan syarat kepentingan.
“Dibuktikan dengan etika melayani setiap visitor, tidak satupun petugas BPN berseragam dan tidak memberikan pelayanan terbaik untuk nasabah, berbeda dengan visi dan misi Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto,” terang dia.
Siska kembali menerangkan, bagaimana mungkin kami bisa membedakan Preman dengan petugas BPN, kalau baju dinas jam kerja saja memakai pakaian baju sehari-hari, itu saja sudah remedial, konon lagi kita bercerita meminta hak-hak masyarakat terkait etika pelayanan.