MANADONET- Komisi IV DPRD Sulut melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Senin, 19 September 2022.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Vonny Paat didampingi Sekretaris Cindy Wurangian bahjan anggota Yusra Alhabsyi, Agustien Kambey, Careig Nachel Runtu, Jhon Panambunan, Muslimah Mongilong.
Berbagai hal dipertanyakan Komisi IV diantaranya soal DAK 2021 yang tidak beres sehingga dimasukkan dalam APBD-Perubahan 2022 ini.
Anggota Komisi IV, Yusra Al Habsyi mengharapkan tidak adanya masalah hukum di kemudian hari. Banyak masalah di DAK 2021 yang berpotensi masalah hukum dan sebaiknya dikelola dengan baik dan benar.
“Saya banyak data, saya mundur dari anggota DPRD kalau saya bohong,” kata dia.
Sementara, Kadis Dikda Grace Punuh mengatakan pihaknya sangat hati-hati selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Menurutnya,kepala sekolah sebagai pengguna barang harus tanda tangan terkait proyek di sekolah masing-masing.
Pernyataan ini membuat Yusra menyatakan akan melaporkan hal itu kepada ombudsman.
“Jangan tambah-tambah aturan. Saya tolak atas keterlibatan kepala sekolah karena tidak ada aturan yang mengharuskan kepala sekolah tanda tangan. Kalau terus dipaksakan akan saya lapor ke ombudsman. Ini bahaya,” tuturnya. ***