PIMPINAN dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke masyarakat tempat daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andy Silangen melaksanakan sosialisasi perda berlokasi di Aula Kantor Camat Tahuna, Kepulauan Sangihe. Sebagai narasumber Sam Sarongsong.
Dalam sosialisasi perda tersebut Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andy Silangen memaparkan terkait Perda Nomor 2 Tahun 2021, tentang Fakir miskin dan anak terlantar.
“Tujuan sosialisasi agar masyarakat mengetahui keberadaan Perda tersebut. Di Sulawesi Utara sudah ada Perda mengatur fakir miskin dan anak terlantar,” kata dia, Selasa, 27 September 2022.
Menurut Silangen perda nomor 2 tahun 2021 mengatur fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian. Fakir miskin juga dikategorikan bagi mereka mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar layak bagi kehidupan dirinya maupun keluarganya.
Lanjut dia, sedangkan anak terlantar, anak tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, Pemerintah dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar memiliki tujuan salah satunya, menekan jumlah fakir miskin.
“Pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi, integritas, sinkronisasi dan sinergi untuk mereka,” jelas Silangen
Silangen mengatakan, penanganan fakir miskin dan anak terlantar harus dimulai dari Desa. “Pendataan verifikasi data dan validasi sangat penting.” pungkas Silangen.
Sosialisasi Perda tersebut ikut dihadiri Anggota DPRD Sangihe Denny Roy Tampi,SE, Camat Tahuna Steven Andaki, sejumlah tokoh dan masyarakat Kecamatan Tahuna
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara James Arthur Kojongian melakukan sosper di Kepulauan Bunaken, Senin, 26 September 2022.
Menurut Kojongian perda ini sangat penting untuk disosialisasikan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
“Saya ucapkan banyak terima kasih atas antusiasme kedatangan masyarakat untuk mengikuti sosper yang DPRD Sulut adakan. Dengan mengkuti sosialiosasi ini masyarakat jadi tahu,” kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Berty Kapojos melaksanakan agenda sosper di Desa Kawangkoan Baru, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa, 27 September 2022.
Perda yang disosialisasikan terkait Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga Deny Aer bertanya terkait bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar yang menurutnya tidak tepat sasaran.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III Bidang infrastruktur di DPRD Sulut, Berty Kapojos mengucapkan terima kasih kepada warga yang hadir di kegiatan sosper itu.
“Dan, masukan juga usulan ini akan diteruskan untuk ditindaklanjuti,” kata Kapojos.
Di Lain tempat, Anggota DPRD Sulawesi Utara Johny Panambunan melaksanakan sosper perda di Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Selasa, 27 September 2022. Dengan mensosialisasikan dua perda. Didampingi tim ahli Bapemperda Eugenius Paransi juga sebagai narasumber.
Johnny Panambunan menjelaskan soal penyaluran bantuan, apakah dari pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi, haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi desa. Untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Basis data terkait dengan kaum disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena data ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas, misalnya bantuan kursi roda dan fasilitas lainnya,” jelasnya.
Anggota DPRD Sulawesi Utara Melky Pangemanan melaksanakan sosper di Desa Treman Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa, 27 September 2022.
Kemudian, Anggota DPRD Sulawesi Utara Hilman Idrus menggelar sosper di di Kelurahan Tuminting, Kecamatan Kecamatan Tuminting, 27 September 2022.
Pada kesempatan itu, hilman mengatakan, akan menindaklanjuti setiap penyampaian yang ada. Menurutnya, selain Sosper, masyarakat yang memadati bangsal banyak mengeluhkan soal program pemerintah berkaitan dengan bantuan ke masyarakat.
Tempat yang lain, Anggota DPRD Sulawesi Utara Jems Tuuk melaksanakan sosialisasi perda di Desa Baturapa II, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dihadapan perwakilan masyarakat, pemerintah desa serta tokoh agama setempat, legislator Dapil Bolmong Raya ini menekankan pentingnya kedua Perda tersebut diketahui masyarakat mengingat produk hukum daerah ini merupakan amanat yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah Sulawesi Utara.
”Negara mengeluarkan undang – undang nomor 8, pemerintah daerah dan DPRD mengeluarkan Perda nomor 8. Namun masih banyak yang perlu dipenuhi negara adalah ketersediaan sekolah khususnya kaum disabilitas maupun tenaga gurunya,” kata dia.
Anggota DPRD Sulawesi Utara, Yongki Limen melaksanakan sosialisasi perda di Perumahan Manado Permai, Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Menurut Limen, pemerintah pasti tahu termasuk pemerintah Kota Manado dimana sudah adanya perda terkait Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
“Saya sosialisasikan terkait kedua perda tersebut, nantinya pemerintah yang akan menjabarkan perda tersebut ke masyarakat. Kalau penjabarannya bagus pelaksanaannya bagu,” ujar dia. (Advertorial)