MANADO, Manadonet.com — Pemerintah Kota Manado menindak tegas pelanggar Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
27 warga Kota Manado terjaring dalam Operasi Gabungan Tipiring Senyum AARS yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, Rabu (26/10/2022).
Para warga yang terjaring menjalani sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Relly Belhuku dengan hukuman denda sebesar Rp25 ribu di Taman Kesatuan Bangsa (TKB).
“Warga yang dihukum kiranya tidak melakukan pelanggaran lagi karena bisa dikenakan pidana kurungan hingga 14 hari,” ujar Belhuku.
Sementara itu Kepala Satpol-PP Kota Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, Operasi Gabungan Senyum AARS dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Warga yang ditindaki yakni mereka yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat,” ujar Waworuntu.
Dia menegaskan, operasi gabungan Senyum AARS akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Manado.
“Kami berharap kedepan warga yang terjaring akan semakin berkurang bahkan tidak ada lagi yang melanggar Perda,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Manado dr. Richard Sualang ketika menghadiri Sidang Tipiring mengatakan, ini merupakan sosialisasi sekaligus edukasi bagi warga Kota Manado soal penegakan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Persampahan.
“Ini menunjukkan keseriusan Pemkot Manado dan aparat hukum dalam rangka penegakan Perda di Kota Manado,” papar Sualang.
Ini sangat penting bagi warga Kota Manado untuk mengetahui bahwa dalam kehidupan bermasyarakat di kota ini perlu ada aturan-aturan yang harus diikuti dan ditegakkan.
“Kami minta ini menjadi contah bagi masyarakat tentang bagi kehidupan sosial bermasyarakat di Kota Manado,” pungkas Sualang. (rds/*)