Pansus dan Dinas Pendidikan Bahas Ranperda Pendidikan, Ada Syarat Jadi Kepala Sekolah

oleh -109 Dilihat
oleh
Pansus dan Dinas Pendidikan Bahas Ranperda Pendidikan, Ada Syarat Jadi Kepala Sekolah. (istimewa)

MANADONET- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendidikan terus dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) dan mitra kerja.

Pun, pada pembahasan ranperda pendidikan, dibahas juga terkait syarat menjadi pengawas sekolah dan kepala sekolah (Kepsek).

Ketua Pansus Ranperda Pendidikan, Vonny Paat, belum lama ini, di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut menjelaskan, dalam ranperda tersebut untuk menjadi pengawas sekurang-kurangnya empat tahun dan dituliskan sebaiknya memiliki jenjang pendidikan Strata 2.

“Di situ disebutkan kualifikasi pendidikan sebaiknya S2. Kalau pakai kata sebaiknya berarti boleh S1. Apa memang harus pakai sebaiknya? Karena kalau sudah ditetapkan sebagai perda harus dipenuhi, karena ini mengikat,” kata dia.

Menurut dia, terkait dengan menjadi kepsek, ada syarat yang diperlukan dan kalau sudah ditetapkan maka yang belum memenuhi syarat harus melakukan penyesuaian. Baik pengawas maupun kepsek.

Selain itu, dirinya mempertanyakan apakah bunyi pasal tersebut sudah melakukan penyesuaian dengan aturan di atas yang lebih baru.

“Dan seandainya dia tidak memenuhi syarat, jangan diberikan,” ujar dia.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, Grace Punuh menyampaikan, ada Peraturan Menristek (permenristek) yang baru.

“Kalau soal kepsek sekarang ini sudah harus mengikuti guru penggerak. Hanya saja mereka ini bermasalah di pangkat. Karena kan mereka pintar-pintar dan masih muda-muda,” ujarnya.

Dari pihak Dikda juga menjelaskan, yang tertuang dalam ranperda pendidikan itu sudah sesuai dengan Permendikbud 40 tahun 2021 mengenai syarat penugasan seorang guru sebagai kepsek. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.