MANADO, Manadonet.com – Peringatan keras bagi warga Manado yang masih buang sampah sembarangan atau berjualan di area terlarang.
Pasalnya, denda yang diberikan untuk pelanggar makin tinggi dengan tujuan memberi efek jera.
Teranyar, 30 pelanggar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) di Kecamatan Malalayang.
Di awali dengan apel bersama, Satgas Opsgab bersama dengan para ketua lingkungan di Kecamatan Malalayang kemudian bergerak mencari para pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam OTT, Satgas Opsgab tidak hanya menyita barang bukti tapi juga KTP pelanggar.
Para pelanggar yang ditemukan kemudian diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring yang berada di Kantor Camat Malalayang.
Herry Ratu selaku Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado mengatakan bahwa ada sebanyak 30 pelanggar yang berhasil terjaring.
“Kali ini, ada 30 pelanggar yang kami temukan di lapangan termasuk di dalamnya, pelanggar yang kedapatan membuang sampah di God Bless Park,” katanya.
Secara rinci, Herry Ratu menjelaskan bahwa para pelanggar yang terjaring masing-masing perda yaitu, 23 pelanggar di Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah ada 7 orang.
Di Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, selaku Majelis Hakim seperti biasa menjelaskan terlebih dahulu sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar atas kedua perda ini.
“Sanksi untuk Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu denda paling banyak Rp50jt dan kurungan paling lama 3 bulan sedangkan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yaitu denda paling banyak Rp50jt dan kurungan paling lama 6 bulan,” jelas Maria saat memimpin Sidang Tipiring di Kantor Camat Malalayang, Jumat (3/3/2023).
Majelis Hakim menyayangkan sikap dari para pelanggar. Sebab menurutnya, pihak Pemkot Manado telah melakukan sosialisasi kedua perda ini sejak tahun 2022, namun hingga sekarang masih ditemukan pelanggar. Meskipun begitu Majelis Hakim masih memberikan denda yang terjangkau oleh para pelanggar.
“Sekarang, kami masih memberikan pembinaan dengan denda dan kurungan yang bisa dijangkau. Tetapi apabila bapak dan iu mengulanginya, maka kami akan memberikan sanksi berat. Nama-nama bapak/ibu telah kami catat dan sudah ada di sistem kami,” tegasnya.
Adapun sanksi yang dikenakan oleh Majelis Hakim kepada para pelanggar yaitu denda mulai hingga Rp200.000 atau kurungan 2 hari. Untuk Rp0 diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang membuang puntung rokok di sebuah warung. Menurutnya, pelanggar tersebut hanya diberikan pembinaan saja karena memang warung tersebut tidak menyediakan tempat sampah.
Kemudian untuk Rp150rb, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya. Sempat terjadi perdebatan antara pelanggar tersebut dan Majelis Hakim karena menurut pelanggar, dia berjualan di trotoar yang tidak ada pejalan kakinya. Sementara menurut Majelis Hakim, trotoar tersebut digunakan untuk berjalan kaki bukan untuk berjualan.
Ada juga paling tinggi yaitu Rp200rb, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang kedapatan membuang puing-puing yang berbahaya dalam jumlah yang banyak di God Bless Park. Sementara untuk Rp100rb, diberikan kepada masyarakat yang memang terbukti melanggar dan mengaku bersalah.
Secara keseluruhan dari 30 pelanggar, sebanyak 21 mengikuti Sidang Tipiring dan 9 orang lainnya tidak hadir. Majelis Hakim pun menutup Sidang Tipiring dengan harapan masyarakat paham dan tidak mengulangi pelanggaran atas kedua perda ini. (get)