MANADONET- Direktur LSM Peduli Pendidikan James Tuuk meminta penghapusan dana komite di Ranperda Pendidikan yang sementara intens dibahas.
“Tidak boleh ada lagi satu pasal pun yang merekomendasikan ada pungutan dana komite,” kata Tuuk, dihadapan pansus Ranperda Pendidikan.
Menurut dia, itu dihapus aja, karena akan jadi alat perampokan oleh beberapa oknum kepala sekolah.
Selama ini kata Tuuk, banyak kasus yang sering terjadi terkait dana komite. Salah satunya masalah ijazah yang “disandera” pihak sekolah karena belum membayar uang komite.
”Ini fakta, apakah ini terjadi? Hampir semua. Kalau Perda Pendidikan ini tetap mengakomodir dana komite, saya akan melakukan gugatan untuk membatalkan Perda ini. Karena Perda ini dijadikan alat perampokan para oknum kepala sekolah kepada muridnya,” ujarnya.
”Karena kalau ada rekomendasi Perda ini menyatakan bahwa komite sekolah masih bisa menarik dana komite, maka Perda ini dijadikan legalisasi oknum-oknum kepala sekolah melakukan perampokan,” sambungnya.
Dia menambahkan, fakta di lapangan ada sekolah justru memanfaatkan dana PIP yang seharusnya diperuntukan bagi siswa untuk membayar uang komite.
“Ini kan perampokan uang negara yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan pendidikan siswa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemerintah melalui dinas terkait terkesan hanya menjadi alat pemadam kebakaran saat muncul kasus-kasus seperti itu.
“Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sulut, Grace Punuh, yang sering melempar permasalahan ke pihak lain. Kalau terjadi masalah seperti ini, harusnya ditake over, bukan menunjuk orang lain. Pemimpin yang baik ketika terjadi masalah, saya yang bertanggung jawab. Harusnya seperti itu,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Robby Kumaat Mononimbar, anggota LSM Peduli Pendidikan. Diminta agar ada pasal dalam ranperda yang secara tegas mengatur tidak lagi ada pungutan berdalih komite yang sifatnya mengikat pada peserta didik.
“Karena dalam prakteknya banyak sekolah yang salah dalam mengejawantahkan Pergub Sulut Nomor 20 tahun 2021 terkait sumbangan pendidikan dan menganggap Pergub itu melegalkan pungutan pada satuan pendidikan SMA dan SMK,” kata Mononimbar.
“Pada poin 7 pergub tersebut menjelaskan bahwa sumbangan pendidikan adalah sumbangan sukarela yang tidak bisa ditentukan besaran dan tidak bisa ditagih secara rutin,” ujar dia. (edo)
