MANADO, Manadonet.com — BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan sepuluh pemerintah kabupaten/kota di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Sulut, Kamis (9/3/2023).
Kepala Perwakilan BPK Sulut Arief Fadillah memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras yang telah dilaksanakan Pemprov Sulut dan pemerintah kabupaten/kota atas penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.
“Kepatuhan penyampaian laporan keuangan ini menunjukkan komitmen pemda dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Arief Fadillah.
Dia mengatakan, diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan pemda paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited.
Hal tersebut Sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dalam sambutannya mengimbau para kepala daerah mulai mengkondisikan seluruh stakeholder.
“Terutama kepala SKPD untuk betul-betul konsentrasi dalam mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh BPK,” pinta Kandouw.
Sekadar diketahui, LKPD Pemprov Sulut diserahkan Wagub Steven Kandouw. Untuk Kota Manado diantar langsung Wali Kota Andrei Angouw.
Bitung oleh Wali Kota Maurits Mantiri. Kotamobagu diserahkan Wali Kota Tatong Bara. Minahasa Selatan oleh Bupati Franky Wongkar, Mitra diserahkan Wakil Bupati Jesaja Jocke Oscar Legi. Bolaang Mongondow Timur oleh Bupati Sam Sachrul Mamonto, Sitaro oleh Bupati Evangelin Sasingen dan Bolmut diserahkan Bupati Depri Pontoh.
Sementara Bolmong diantar Pj Bupati Limi Mokodompit, dan Bupati Minahasa Utara dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Novly G. Wowiling.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan LKPD Unaudited para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala OPD dari Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural BPK serta Tim Pemeriksa BPK. (get)