BEKASI, Manadonet.com – Sekretaris Kota (Sekkot) Dr. Micler Lakat mewakili Pemkot Manado mengikuti rapat terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Mega Santika, Bekasi, Senin (3/4/2023).
Rapat TPPO yang dihadiri seluruh perwakilan dari Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian P3A, Kemenkumham dipimpin Asdep Kemenpolhukam Bidang Kerja Sama Asia, Afrika dan Pasifik.
Sekadar diketahui, pencegahan perdagangan orang masif dilakukan karena saat ini telah ada sindikat yang beroperasi di Indonesia.
Serta telah ada banyak korban warga negara Indonesia.
Mengenal Apa Itu TPPO?
Masa pandemi menjadikan sebagian besar orang menjalankan hubungan sosialnya lewat media sosial, tanpa pandang usia. Hal itu rentan disalahgunakan sebagai media atau sarana terjadinya TPPO, terutama pada kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Upaya Pencegahan TPPO
Melansir laman Kementerian Komunikasi dan Informasi, TPPO dianggap sebagai sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan serius. Apalagi, sebagian besar korban TPPO adalah perempuan dan anak.
Untuk itu, dalam penanganan TPPO, seluruh pihak terkait perlu bertindak tegas dan melakukan upaya-upaya sistematis, yang sekiranya dapat dilakukan oleh masing-masing instansi. Adapun beberapa upaya telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya pencegahan TPPO berupa:
Pemanfaatan surveillances dan pemberantasan situs-situs pada ranah digital yang menawarkan lowongan kerja palsu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara yang memiliki kapasitas besar dan dapat digunakan oleh setiap Kementerian/Lembaga.
Sosialisasi dan advokasi melalui seluruh penjuru kanal, khususnya memaksimalkan penggunaan Government Public Relations (GPR) secara aktif.
Koordinasi dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya TPPO, salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Untuk memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman pada pelaku, maka pemerintah menyiapkan beleid pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN PP TPPO). (get)