Lagi, Pemkot Manado Raih Opini WTP LKPD Tahun Anggaran 2022

oleh -360 Dilihat
Wali Kota Andrei Angouw didampingi Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey, Wawali dr. Richard Sualang dan Sekkot Dr. Micler Lakat saat menghadiri acara penyerahan LHP BPK, Senin (15/5/2023).

MANADO, Manadonet.com – Pemkot Manado kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

LHP BPK diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA kepada Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Tampak hadir dalam acara penyerahan LHP BPK, yakni Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr.Pius Lustrilanang, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dan Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Wakil Wali Kota Manado dr. Richard Sualang dan Sekretaris Kota Dr. Micler Lakat.

Wali Kota Andrei Angouw dan Ketua DPRD Aaltje Dondokambey menerima LHK BPK dari Kepala Perwakilan BPK Sulut Arief Fadillah.

Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ujar Arief.

Lanjut dia, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalianinternal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” tandas Arief. (get)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.