LHP BPK Diserahkan Serentak, 15 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sulut Kompak Terima WTP

oleh -189 Dilihat
Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah dan Gubernur Olly Dondokambey bersama para kepala daerah se-Sulut dalam acara penyerahan LHP BPK secara serentak di Auditorium BPK Sulut, Senin (15/5/2023).

MANADO, Manadonet.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, Senin (15/5/2023).

LHP BPK diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah se-Provinsi Sulut secara serentak di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Tampak hadir dalam acara penyerahan LHP BPK, yakni Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr.Pius Lustrilanang, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dan Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 15 kabupaten dan kota se-Sulut.

Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ujar Arief.

Lanjut dia, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” pungkasnya sembari mengimbau DPRD bersama pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya. (get)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.