MANADONET- PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo diduga melakukan kontrak pelayanan kesehatan dengan klinik Lisna, yang dimana diduga izin beroperasi klinik Lisna sebagai apotek bukan klinik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Pelayanan kesehatan para pegawai dan keluarga PT. PLN (PERSERO) Suluttenggo bersama dengan para purnakarya dan keluarga PLN masih tertanggung oleh perusahaan BUMN tersebut.
Dalam pelaksanaannya maka pihak perusahaan bekerja sama dengan pihak provider untuk melaksanakan pemeliharaan kesehatan.
Namun diduga bahwa sejak Juli 2022 pihak PT. PLN dalam hal pelayanan kesehatan tidak lagi bekerjasama dengan provider daerah tetapi telah mengalihkan kontraknya dengan pihak luar dalam hal ini provider Ibukota Negara dari Jakarta.
“Hal ini sangat merugikan provider yang ada di daerah Nyiur Melambai, lebih miris lagi bahwa diduga terjadi kesalahan prosedur hukum dimana pelayanan kesehatannya sudah berjalan sementara Kontrak belum ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ujar sumber yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu, 14 Juni 2023.
Sumber pun membeberkan, lebih tragis lagi diduga tidak mempunyai izin operasional sebagai klinik sesuai dengan surat kepala dinas kesehatan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
“Maka disinilah diduga terjadi kontrak ilegal antara PT. PLN (persero) dalam hal ini diwakili oleh vp pelayanan human capital regional sulmapana dengan pihak Klinik Lisna,” kata sumber.
Lanjut sumber, kebijakan PT. PLN ini sangat sangat merugikan pemangku usaha pada bidang kesehatan yang ada di daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Dimana mengesampingkan UKM-UKM daerah dengan menghadirkan provider kelas atas dari Jakarta dengan komposisi pelayanan kesehatan yang sama, malahan provider – provider daerah yang lebih lengkap pelayanannya dari pada mereka yang datang dari luar,” ucap sumber.
Oleh karena itu, sumber berharap, perlu diusut oleh pihak yang berwajib supaya perusahaan BUMN ini tidak digerogoti oleh pihak-pihak yang dapat merugikan perusahaan milik pemerintah dengan sanksi.
“Kiranya bisa ada sanksi administrasi ditutupnya Apotek Lisna diduga sekaligus penyalahgunaan izin Apotek dengan operasional sebagai Klinik Lisna untuk penagihan ke PT. PLN (Persero) sebagaimana pengakuan kepada Dinas Kesehatan Kota Manado,” harap sumber.
“Kemudian bisa sanksi pengembalian uang negara yang telah ditagih dengan mengatasnamakan Klinik Lisna tetapi tidak adanya izin operasional, Kontrak dengan PLN yang diduga ilegal,” tambah sumber.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Manado dr. Steaven Dandel ketika dikonfirmasi membenarkan izin yang dikantongi adalah sebagai Apotek.
“Izinnya Apotik dan sudah dilakukan pemeriksaan. Tidak ada aktivitas klinik disitu,” kata dia.
Namun, berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Manado Nomor 400.7/D.02/KES/1561/2023 yang ditujukan ke Perkumpulan Purnakarya Listrik Negara (PRULISNA) Suluttenggo dimana tertulis, Dinas Kesehatan telah melakukan pemeriksaan di Apotek Lisna Syifa Prima Manado dan mendapati bahwa sarana kesehatan tersebut tidak melayani kegiatan klinik, serta tidak memiliki izin operasional klinik.
Adapun dengan ditemukannya Stempel Klinik Lisna Syifa Prima Manado, pihak apotik Lisna Syifa Prima Manado menjelaskan bahwa stempel tersebut digunakan untuk prosedur klaim tagihan kepada pihak asuransi PLN dan telah diselesaikan secara internal.
Dinas Kesehatan Kota Manado sudah melakukan tindakkan yakni, memberikan pengarahan kepada pihak apotik Lisna Syifa Prima Manado agar menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kedua menyita stempel “Klinik Lisna Syifa Prima Manado”. (Redaksi)