MANADO, Manadonet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (15/6/2023).
Keputusan MK ini menuai apresiasi dari Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
“DPP AMPI mengapresiasi dan menyambut baik Putusan MK yang konsisten terhadap demokrasi dan sistem Pemilu Proporsional yang terbuka,” ujar Ketua Umum (Ketum) AMPI Jerry Sambuaga.
Menurut Jerry, dengan putusan ini, hak para calon legislatif dalam memperjuangkan aspirasi politiknya untuk berpartisipasi dalam Pemilu terlindungi.
Selain itu, putusan MK menunjukan kemenangan demokrasi dan kemenangan suara rakyat dalam Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.
“DPP AMPI juga mengapresiasi para partai politik, khususnya Partai Golkar, yang selama ini memperjuangkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Sebagai Ormas yang didirikan oleh Partai Golkar, DPP AMPI siap berjuang mengawal dan mengamankan Putusan MK serta siap menyambut pesta demokrasi dengan mengirim kader-kader terbaik dari AMPI untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024,” pungkas Jerry yang kini menjabat Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Sekadar diketahui, MK telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Melansir situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan.
Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg. (get)
