Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diserahkan ke Kejari oleh Satreskrim Polresta Manado

oleh -339 Dilihat
oleh

MANADONET- Kasus kematian seorang anak inisial CT, (10), korban kekerasan seksual yang pernah menggemparkan warga Sulawesi Utara di Desember 2021 akhirnya masuk tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Senin, 19 Juni 2023.

Penanganan kasus ini berawal, berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021. Ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan.

Kemudian, pada Selasa, 21 Februari 2023, Satreskrim Polresta Manado dipimpin Kompol Sugeng Wahyudi Santoso berhasil menetapkan tersangka pria inisial MB yang adalah ayah tiri dari korban CT.

Selanjutnya, Senin, 19 Juni 2023 Satreskrim Polresta Manado melanjutkan kasus ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Kasus masuk tahap II, sudah kami serahkan ke Kejari Manado. Dengan perkara Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar dia, kepada, Manadonet.com, Senin, 19 Juni 2023.

Barang bukti yang diserahkan, satu buah sprei motif bunga warna biru, satu buah sprei motif hello kitty, satu buah jaket warna biru, satu buah kaos berwarna putih, satu buah celana dalam anak anak perempuan, satu buah rok SD berwarna putih, satu buah kaos berwarna merah muda dan putih, satu buah kaos dewasa berwarna abu-abu hitam dan satu buah rok SD berwarna merah.

Diketahui, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso adalah spesialis mengungkap berbagai kasus. Pria yang sangat berpengalaman di Reserse itu yang adalah lulusan AKPOL 2010 ini juga adalah pendiri Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado sebagai inovasi terbaru untuk menjaga keamanan Kota Manado 7 X 24 jam.

Sebelumnya, Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut, dr. Kartika Devi Tanos, mengapresiasi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda Sulawesi Utara dalam rangka menangani kasus ini,” kata dia

Lanjut dia, karena memang tugas kami adalah untuk memberikan atau mengawal hak-hak korban ini secara maksimal. Untuk tindak hukumnya itu, kami serahkan kepada aparat hukum yang memang mengetahui persoalan ini.

“Jadi sekali lagi, Bapak Kapolda Sulawesi Utara, Bapak Kapolresta Manado, dan seluruh pihak yang selalu mengawal kasus ini, saya mengucapkan banyak terima kasih sehingga akhirnya sudah tiba pada hari ini untuk press conference tersangkanya,” ujar dia. (redaksi/VW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.