MANADONET.COM – Rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian dan penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin, 3 Juli 2023.
Momen ini sekaligus menjadi penyampaian dan penjelasan terhadap Ranperda prakarsa Gubernur tentang penyertaan modal kepada PT Jamkrida Sulut.
Paripurna turut mendengar pemandangan umum dari Fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda, serta tanggapan dan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum Fraksi.
Rapat Paripurna itu dibuka langsung oleh ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen dan terbuka untuk umum.
Politisi PDIP itu mengarahkan pihak ekskutif dalam hal ini Wakil Gubenur Sulut Steven OE Kandouw untuk memberikan penyampaian dan penjelasan Gubernur terhadap 2 Ranperda yang akan dibahas ke tahapan selanjutnya.
Selaku Pemerintah Provinsi Sulut, sekaligus bertanggungjawab atas keberlangsungan dan keberlanjutan roda Pemerintahan Daerah.
Kami menyadari, betapa pentingnya aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengunaan dana publik kepada seluruh stakeholder, khususnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulut pada anggaran APBD 2022
Kandouw mengaku berbangga dalam menyampaikan pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022 ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang di tetapkan.
Kami telah memprioritaskan pengunaan anggaran untuk program dan kegiatan yang berkontribusi terhadap pembangunan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui APBD tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengalokasikan dana bagi sektor strategis, seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, pertanian, pariwisata, dan sektor ekonomi lainnya. Serta memberikan perhatian khusus, untuk pemberantasan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Tentunya berbagai program dan proyek telah dilaksanakan dengan dana APBD tahun anggaran 2022, dan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat Sulut.
Dalam kurun waktu, kami berhasil meningkatkan infrastruktur, memperluas akses layanan pendidikan, kesehatan, dan meningkatan kualitas hidup masyarakat.
Untuk itu pula, kami melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran dalam memastikan akuntabilitas yang tinggi
Dan kami mengakui, peran dan kontribusi DPRD Sulut dalam melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 seyogyanya tidak bisa dipisahkan.
Masukan dan saran bernilai konstruktif yang diberikan DPRD, membuat hal itu berarti bagi kami dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah
Sehingga pada tahun ini Pemerintah Provinsi Sulut mendapatkan WTP dari BPK RI yang ke 9 Kalinya secara berturut-turut,” jelas dia lagi.
Kandouw menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulut akan terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan efesiensi akan aktivitas pengelolaan anggaran demi mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik
khususnya melalui kesempatan ini terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk segera dilakukan dan ditetapkan bersama.
Begitupun dengan Ranperda penyertaan dana kepada PT Jamkrida Sulut.
Tentunya ini menjadi pembahasan yang cukup alot, untuk dibahas dan ditetapkan karena setiap butir dan regulasi peraturannya harus dipersiapkan secara matang
dan detail sehingga tidak ada yang saling merugikan, sehingga pelaksanaan di lapangan PT Jamkrida Sulut mampu menjawab sinergitas dan amanah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut untuk mendukung keberhasilan pembangunan Daerah.
Perlu dijelaskan juga penyertaan modal pada PT Jamkrida Sulut merupakan langkah yang strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor keuangan di wilayah kita.
Dalam meningkatkan peran dari PT Jamkrida Sulut, sebagai lembaga penjamin kredit yang handal dan berkompeten.
Kami berencana akan memberikan modal ke dalam perusahaan ini, yang bertujuan untuk memberikan dorongan dan dukungan finansial kepada perusahaan ini, sehingga bisa mendorong pihak usaha kecil dan menengah di Sulut.
Maka dari itu, PT Jamkrida Sulut sudah melewati lima belas (15 ) tahun prosesnya, dan akan bersejarah di era DPRD Sulut periode 2019-2025, Perda ini bisa terwujud.
“Saya berharap dari PT Jamkrida Sulut ini bisa berdampak kepada masyarakat Sulut, dan sekaligus tinta emas bagi pimpinan dan anggota di lembaga yang terhormat ini,” cetusnya.
Setelah mendengar penjelasan 2 Ranperda dari Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw. 5 Fraksi di DPRD Sulut menyetujui 2 Ranperda di bahas ketingkat selanjutnya, serta mendapatkan catatan kritis.
Catatan kritis itu juga datang dari Partai berlambang beringin, melalui juru bicaranya Meyke Lavarence. Catatan itu berkaitan dengan temuan dari BPK RI.
Dari tahun ke tahun temuan dari BPK RI terhadap Pemprov Sulut terus terungkap oleh karena itu FPG berharap Pemprov Sulut dapat menekankan batas waktu penyelesaian aset.
Kirannya tahun 2024, permasalahan aset sudah tidak menjadi catatan dari BPK RI.
FPG mengingatkan bahwa program beasiswa baik S1, S2 dan S3 dapat diberikan tepat pada waktunya, sehingga para penerima beasiswa ini dapat memanfaatkannya sesuai dengan waktu yang diperlukan.
Bantuan sosial yang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat maupun daerah kirannya dapat dinikmati secara merata dan tepat sasaran
sehingga tidak menimbulkan pengeluhan dari masyarakat. Menurut fraksi Partai Golkar bahwa hal ini sangat menganggu jalannya pembangunan di Sulut.
Berikutnya FPG juga mencatat, masih perlu peningkatan pelayanan kesehatan seperti penyediaan tenaga medis yang memerlukan perhatian khusus serta sumber daya manusia dan peralatan, sehingga bisa mengurangi para pasien yang berobat ke luar negeri seperti Penang dan Singapura.
Pada prinsipnya FPG berpandangan terhadap upaya penyertaan modal oleh Pemprov Sulut kepada PT Jamkrida merupakan respon yang positif dalam membangun usaha yang dikembangkan ataupun dikelolah oleh PT Jamkrida
untuk itu FPG mendorong hal ini kirannya bisa diseriusi, namun harus diperlukan sikap kehati-hatian melalui kajian-kajian yang lebih mendalam.
Perhatian secara kritisi juga disampaikan oleh anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, selaku wakil ketua Bapemperda DPRD Sulut yang memberikan instruksi pada saat rapat Paripurna berlangsung.
Dirinya mengajak Pemerintah Provinsi Sulut untuk menelaah lagi secara prosedural dan formal aturan yang ada. Jangan sampai menetapkan aturan pada PT Jamkrida ini akan mendapatkan kendala dikemudian hari.
Semangat pemerintah Sulut bersama DPRD sangat baik, untuk mendorong ekonomi Sulut ke arah yang lebih baik lagi, akan tetapi jangan sampai cacat formal.
Wagup meminta agar tahapan ini harus dilakukan sesuai prosedural, sehingga hasil dari Perda berdampak kepada kepentingan masyarakat.
Perlu diingat paket produk hukum daerah ini, kemarin itu dalam satu paket Ranperda, tetapi karena ada rekomendasi dari kementrian dalam negeri untuk dipisahkan, maka dari itu dibuatlah dua perda dengan pendirian PT Jamkrida hingga penyertaan modal.
Sementara pendirian PT Jamkrida Bapak Wakil Gubernur Sulut bisa cek ke biro hukum, jika tidak salah itu masih tahapan fasilitasi.
Maka dikroscek ke menteri dalam negeri bidang produk hukum daerah, itu mungkin masih di keuangan daerah, dan belum pada tahap fasilitasi.
Nanti ditetapkan PT Jamkrida baru bisa diikuti dengan penyertaan modalnya. Badan hukum ada dulu, baru diikuti penyertaan modalnya.
Sekali lagi kami tidak mempersoalkan secara materil. Substansinya menjadi perjuangan kolektif kita, tetapi secara perjuangan harus diikuti.
Maka dari itu, saran saya jangan sampai kita salah dalam mengambil keputusan, dan secara administratif jangan sampai salah.
Setelah mendengar catatan kritis dari 5 Fraksi dan instruksi dari ketua BPW PSI Sulut ini, langsung ditanggapi oleh ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
Ia mengucapakan terimakasih kepada Fraksi-fraksi dan anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan atas setiap masukannya, dan ia meminta kirannya ini menjadi catatan dari Pemerintah Provinsi Sulut. ***