PT. Bangkit Limpoga Jaya Bantah Tuduhan adanya Mafia

oleh -105 Dilihat
oleh
PT. Bangkit Limpoga Jaya Bantah Tuduhan adanya Mafia. (istimewa)

MANADONET.COM – PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) melalui kuasa hukum Inggrid Bawias membantah tuduhan kliennya Noerhalim selaku Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya sebagai mafia.

Tuduhan mafia tersebut beredar dalam pemberitaan online belum lama ini.

Menurut dia, pemberitaan terhadap kliennya atas nama Noerhalim yang disebut sebagai mafia pada salah satu media online itu tidaklah benar

dikarenakan Noerhalim merupakan salah satu Direktur yang ditunjuk untuk dapat mewakili para pemegang saham mayoritas Penanaman Modal Asing (PMA) dalam hal ini Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya

yang bergerak di bidang pertambangan mineral logam produksi emas untuk menjalankan operasional Perseroan di Indonesia

yang berkedudukan di Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

“Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat klien kami Noerhalim selaku Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar dia.

Dijelaskannya, para pemegang saham mayoritas penanaman modal asinglah yang sebenarnya telah dirugikan oleh ACK.

yang pada saat itu pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang telah dipercayakan untuk membantu management perusahaan tersebut.

Sejak tahun 2012 para pemegang saham mayoritas penanaman modal asing telah melakukan investasi kurang lebih senilai Rp. 103.986.484.700

namun sampai dengan tahun 2020 proses pengurusan yang dilakukan tersebut tidak sampai dengan pengesahaan instansi terkait sehingga perusahaan belum berproduksi.

Akhirnya, pada awal tahun 2022 Noerhalim dipercayakan oleh para pemegang saham mayoritas untuk menjalankan operasional perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya

dan telah berhasil membongkar permainan ACK dalam management perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya.

Untuk diketahui ACK yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya telah melakukan penipuan terhadap pimpinan perusahaan sebelumnya

dalam hal ini Direktur Utama (Dirut) HH alias Hou, dengan menyewakan lahan pertambangan yang merupakan tanah Negara berdasarkan Ijin Usaha
Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 100 tahun 2013 sejumlah Rp.100.000.000 per-tahun

yang diminta untuk dibayarkan oleh perusahaan
kepada Arny Christian Kumolontang secara pribadi sejak tahun 2013 sampai dengan 2021.

Bahkan dalam jabatannya sebagai Komisaris, ACK diam-diam melakukan perjanjian secara sepihak dengan investor-investor gadungan

atau dikenal sebagai mafia tambang tanpa sepengetahuan para Pemegang Saham, Dewan Komisaris, serta jajaran Direksi

untuk melakukan penambangan illegal di lahan pertambangan IUP-OP Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya di tahun 2022.

Dengan adanya keberadaan Noerhalim di PT. Bangkit Limpoga Jaya tentunya menjadi ancaman besar bagi ACK sehingga dengan segala upaya dan cara untuk menyerang pribadi dari Noerhalim sangatlah nampak.

Dimana ACK melalui kuasa hukumnya sengaja memberitakan dalam media online dengan menyebutkan Noerhalim sebagai gembong mafia dan perampok

untuk menutupi fakta-fakta yang sebenarnya bahwa kliennya sendiri yang sudah jelas statusnya ditetapkan sebagai tersangka

oleh Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Tertentu, sejak tanggal 19 Desember 2022 sehubungan dengan tindak pidana penambangan tanpa ijin (Illegal mining) dilahan PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0344/VII/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 04 Juli 2022.

ACK dalam pemberitaan media online maupun cetak selalu mengakui bahwa lahan pertambangan emas seluas 41 ha yang berkedudukan di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara Sulawesi Utara tersebut merupakan milik pribadinya,

namun sampai dengan saat ini pun Arny Christian Kumolontang tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan pribadi terhadap lahan pertambangan emas tersebut.

Sudah sangatlah jelas bahwa lahan pertambangan yang dimaksudkan tersebut adalah tanah Negara

yang diberikan ijin usaha pertambangan operasi produksi kepada perusahaan yang berbadan hukum dalam hal ini PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor : 100 Tahun 2013.

Dengan demikian biarkanlah masyarakat yang dapat menilai sendiri siapakah yang lebih pantas disebut sebagai gembong mafia tambang

atau perampok dalam melakukan penambangan illegal yang notabene perbuatan tersebut dapat merugikan negara.

Sehingga kami tim Kuasa Hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya menolak dengan tegas isi pemberitaan yang tidak benar

dan tidak berdasar karena faktanya pemberitaan bohong dan fitnah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

dan tentunya kami akan memproses secara hukum karena tidak sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber sebagaimana ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Klien kami meminta agar media online tersebut segera meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel tersebut,” ucap dia.

“yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tertanggal berita ini diturunkan sebagai bentuk somasi dan peringatan terbuka,” tambah Inggrid Bawias. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.