MANADONET.COM – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Berty Kapojos Optimis dalam penyelesaian seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang di bahas di DPRD.
Menurut Berty, semua usulan Ranperda baik yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
bahkan di luar Propemperda akan dikawal oleh Komisi III dari proses pembahasan hingga fasilitasi di Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Ranperda usulan pemerintah provinsi maupun Ranperda Prakarsa DPRD Sulut tentunya akan terus kami kawal berupa pendampingan hingga ke Kemendagri,” kata dia. belum lama iniSenin, 10 Juli 2023 di Kantor DPRD Sulut.
Terkait dengan Ranperda tentang penyertaan modal PT Jamkrida. Kapojos menjelaskan bahwa, Ranperda tersebut sedang berproses dan akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terinformasi dari Bapemperda bahwa, sudah dilakukan penanda tanganan kesepakatan antara Bapemperda dan biro hukum Setda Provinsi.
“Tinggal dari kemendagri, terkait pendirian PT Jamkrida ini, kemudian dilanjutkan dengan Ranperda tentang penyertaan modal ke PT Jamkrida,” kata Kapojos.
Sebelumnya, Ranperda penyertaan modal ke PT Jamkrida sempat menjadi sorotan Bapemperda DPRD Sulut bahkan di sebut-sebut cacat formal.
Hal itu terungkap dari anggota Bapemperda Melky Jakhin Pangemanan, di mana Ranperda tersebut tidak masuk dalam Propemperda dan belum disepakati oleh Bapemperda dan Biro Hukum Pemprov Sulut.
Tahapan tersebut tentu secara formal tidak bisa dihilangkan di saat melakukan tahapan fasilitasi di kementerian dalam negeri tentang produk hukum daerah.
“Nantinya, akan dimintai lampirkan persetujuan antara Bapemperda dengan biro hukum Provinsi Sulut,” kata Melky
Secara bersamaan pula, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulut Careig Runtu menegaskan bahwa, sebagaimana tugas dan wewenangnya Bapemperda,
yakni memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Perda yang diajukan oleh DPRD dan pemerintah daerah di luar program pembentukan Perda.
“Bapemperda mendorong pihak pengusung Ranperda ini agar tetap prosedural sehingga Ranperda ini nanti tidak mengalami kendala saat fasilitasi di kementerian,” tambah CNR
Diketahui, Bapemperda dan Biro Hukum Pemprov Sulut akhirnya mencapai kesepakatan dimaksud. ***