JAKARTA, Manadonet.com – LSM Transparansi Sulut dan Forum Peduli Demokrasi Indonesia (FOPDEM) Indonesia kembali menggelar aksi demo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Dalam tuntutannya, FOPDEM mendesak agar DKPP segera memberhentikan Herwyn Malonda dari Anggota Bawaslu RI.
Pasalnya, Herwyn dituding terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran dana hibah Pilkada 2020.
“Lembaga yang luar biasa seperti Bawaslu Republik Indonesia tidak boleh diisi sosok Herwyn Malondo,” ucap Sumarjo Makitulung, Korlap Demo.
Sumarjo membeber, Herwyn diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Pilkada di Sulawesi Utara tahun 2020. “Dugaan kerugian negara sekira Rp108 miliar harus segera dituntaskan. Untuk itu, kami mendesak DKPP agar segera memecat Herwyn Malonda,’’ tegasnya.
Senada disampaikan Jufri, salah satu orator demo. Menurut dia, Bawaslu RI saat ini didera berbagai isu miring, terkait kurangnya independensi dan intervensi dalam tiap kali momentum seleksi Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota juga tidak lepas dari nama Herwyn yang berposisi sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO).
“Hal ini juga ikut melemahkan Lembaga Bawaslu RI. Reputasi Bawaslu RI di era ini makin anjlok, dimana berbagai kasus laporan di DKPP berdatangan. Seleksi jajaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan Kota juga tak lepas dari isu intervensi yang diduga melibatkan Herwyn Malonda dan kroni-kroninya,” ungkapnya.
Jufri meminta DKPP harus segera mengambil sikap selamatkan Bawaslu dengan memecat Herwyn secara tidak hormat. “Herwyn tak pantas menjadi Komisioner Bawaslu. Kasus ini harus diusut tuntas. Atas nama negara dan martabat hukum kami minta dugaan kasus saudara Herwyn Malonda segera diproses,” pintanya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda membantah semua tuduhan atau isu-isu miring yang menyerang dirinya.
Terkait tuduhan penyalahgunaan anggaran, Herwyn menyebut secara administrasi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran hibah pilkada 2020 adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sudah dipertanggungjawabkan oleh pihak Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut.
“Anggaran untuk Pilkada 2020 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah diperiksa oleh APIP Bawaslu dan BPK – RI pada Tahun 2021, dan bukti-bukti pertanggujawaban secara keseluruhan telah diperiksa,” kata Herwyn.
Bahkan pemeriksaan APIP dan BPK waktu itu tidak hanya di Bawaslu Provinsi tapi juga di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Hasil dari pemeriksaan APIP dan BPK-RI terkait penggunaan Anggaran Pilkada Tahun 2020 telah ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. (get)