MANADONET.COM- Peredaran obat keras jenis Trihexypenidil sebanyak 1.700 butir berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polresta Manado dan BNN Kota Manado
Satres Narkoba Polresta Manado juga berhasil menangkap tiga pelaku yakni, MA, CP dan BK. Ditangkap secara terpisah.
Pertama Satres Narkoba Polresta Manado dan BNNK Manado berhasil menangkap MA dan CP.
Berawal dari informasi masyarakat pada 23 September 2023. Dimana di Desa Tateli Jaga I, Kecamatan Mandolang, Kab Minahasa diduga adanya peredaran obat keras
Tim dari Satres Narkoba Polresta Manado dan BNNK Manado melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil, berhasil memonitor pelaku dimana saat itu pelaku MA sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman yang ada di Desa Tateli, jaga II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Saat ditangkap dan melihat isi paket terdapat obat keras jenis Trihexypenidil sebanyak 1.000 butir.
Saat diinterogasi, faktanya paket yang berisi obat keras Trihexypenidil milik dari pria inisial CP.
Tim kemudian memburu pelaku CP dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Dihari yang sama 23 September 2023, Satres Narkoba Polresta Manado juga mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dimana di Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado bahwa ada seorang pria inisial BK memiliki menguasai obat keras jenis Trihexypenidil
Tim Satres Narkoba Polresta Manado langsung menuju ke lokasi tersebut. Alhasil pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti 700 butir obat keras jenis Trihexypenidil.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami tangkap dan berhasil menemukan barang bukti obat keras jenis Trihexypenidil yang siap diedarkan oleh pelaku di wilayah Kota Manado dan sekitarnya,” kata dia, kepada manadonet.com, Senin, 25 September 2023.
“Para pelaku akan diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tutup dia. ***