Sidang Dugaan Mafia Tambang Ilegal Ratatotok, Hadirkan Saksi Terdakwa Akui Sejak 2021 Sudah Beroperasi

oleh -118 Dilihat
oleh
Sidang Dugaan Mafia Tambang Ilegal Ratatotok, Hadirkan Saksi Terdakwa Akui Sejak 2021 Sudah Beroperasi

MANADONET.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin, 25 September 2023.

Kali ini agenda sidang mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Ke-empat saksi yakni Yance Laliamu sebagai petugas pengamanan lokasi, Markus Laliamu bertugas sebagai tenaga teknisi, Renaldo dan Chandra bertugas sebagai pengawas.

Di depan majelis hakim, saksi Markus Laliamu secara langsung mengakui bahwa sejak 2021 telah dilakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ)

oleh Arny Christian Kumulontang dan Donal Pakuku tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan meskipun belum mendapatkan ijin secara resmi dari Pemerintah.

Dia juga menjelaskan proses perekrutan awal menjadi tenaga teknisi oleh terdakwa Arny dan Donal dalam proses pengelolaan material.

“Saya direkrut oleh Donal Pakuku dan dipertemukan dengan Pak Arny sejak tahun 2021, saya ditanya mau nggak jadi teknisi. Dengan modal saling percaya, dan saya mengiyakan tawaran tersebut,” ujar Markus dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.

Sebagai seorang teknisi dia membuat kolam rendaman untuk mengelolah material tersebut menjadi emas dan mendapatkan hasil yang baik.

“Dalam pekerjaan saya membuat dua kolam rendaman dengan volume material 80.000 ton dengan estimasi hasil mencapai 60 kilogram emas murni,” kata dia.

Lanjut dia, kolam pertama masih dalam proses pelarutan, sementara kolam kedua sudah dalam proses oksidasi (proses pengikat zat oksigen)

“Selama tiga bulan sehingga diperkirakan proses pekerjaan sudah rampung 90 persen, kemudian tak lama langsung ada pencegahan oleh pelapor, sehingga pekerjaan itu terhenti,” beber dia.

Sementara saksi lainnya juga menjelaskan seputar pekerjaan mereka selama melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) seluas 6 hektar dari total keseluruhan 41 hektar.

Tiga hakim mencecar berbagai pertanyaan seputar aktivitas pekerjaan mereka sehingga empat orang saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa nampak kebingungan.

Setelah beberapa kali di skor, sidang akhirnya ditunda dan kembali di lanjutkan pada Selasa, 26 September 2023, masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.

Tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.

Sidang yang dipimpin Erens Jannes Ulaen sebagai hakim ketua, hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Paturuhu

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga jaya (BLJ)

kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022

kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka

dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian

di serahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.